Edarkan Sabu, Dua Pria di Wajo di Ringkus Polisi

Reportika.co.id || Wajo, Sulsel – Satres Narkoba dipimpin Kasat Narkoba AKP Abd Haris Nicholaus,S.Sos.M.H bersama Kanit 2 Ipda Muhammad Rifky Santoso S.Tr.K mengamankan dua orang lelaki yakni AF(26) dan lelaki AR (50),mereka diduga pengedar dan penyalàhgunaan narkotika jenis sabu di jalan Bau Baharuddin, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo.

 

“Tadi malam kami melakukan penangkapan terhadap 2 orang lelaki karena kami duga sebagai pengedar narkotika golongan I jenis sabu dan pada penguasaan terduga tersebut kami amankan barang bukti berupa 3 gram kristal bening diduga narkotika jenis shabu,”ujar Kasat Res Narkoba.

 

Berawal atas informasi masyarakat tentang penyalahgunaan narkotika di Jl.Bau Baharuddin Kecamatan Tempe dan hasil dari penyelidikan Satres Narkoba berhasil menemukan ciri-ciri yang dimaksud oleh informan, dan atas dasar itu dengan metode undercover buy berhasil diamankan lelaki AF(26),”jelasnya lebih lanjut.

 

“Dengan barang bukti berupa 1 sachet kristal bening diduga narkotika jenis shabu,”ungkapnya.

 

Tidak berhenti disitu Satres Narkoba Polres Wajo AKP Abd Haris Nicholaus, S.Sos.M.H bersama personil melanjutkan pengembangan.

 

“Pada saat tiba dilokasi rumah yang disebutkan oleh lelaki AF (26), lelaki D (DPO) berhasil melarikan diri dengan cara melompati jendela kamarnya yang berada dilantai 2 namun pada saat itu juga berhasil ditemukan lelaki AR (50) bersama barang bukti berupa 3 sachet Kristal bening diduga narkotika jenis shabu,”ungkapnya lebih lanjut.

 

Katanya, saat ini kedua pelaku kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut dan barang buktinya telah kami ajukan ke Labfor Polda Sulsel untuk mengetahui zat yang terkandung didalamnya.

 

“Namun kami tidak akan berhenti, kami akan terus pengejaran atas lelaki D (DPO) maupun penyalahgunaan narkotika lainnya di Wajo dan kami himbau untuk masyarakat “bantu kami, mari bersama berantas narkotika di Wajo,” tegas Abd Haris.

 

Kedua pelaku tersebut disangkakan dengan pasal 114 (1) subs pasal 112 (1) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

 

Bust

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *