Reportika.co.id || Bekasi – Terkait laporan adanya dugaan penyelewengan dana Desa yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Sumbersari, Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi, warga Desa Sumbersari yang merupakan pelapor, memenuhi panggilan dari Inspektorat Kabupaten Bekasi.
“Hari ini Kami hadir memenuhi panggilan sebagai warga negara yang berpartisipasi terhadap Proses Penegakan Hukum yang sedang di jalankan oleh Kejari kabupaten Bekasi dan Inspektorat khususnya Irban 2,” Ujar Nendi, Warga Sumbersari.
“Bahwa apa yang diharapkan sudah sesuai proses dan kami Warga Masyarakat sumbersari sangat berharap agar laporan ini ditindaklanjuti sampai ditetapkan TERSANGKA kepada Kepala Desa Sumbersari Kecamatan Pebayuran yang telah melakukan PMH-KN terhadap Dana Desa tahun 2019 sampai dengan 2023,” ucap Nendi (Koordinat Warga) Masyarakat Desa Sumbersari.
Adapun agenda hari ini adalah pemanggilan Terhadap kami melalui inspektorat Irban 2 adalah Berita Acara Pemeriksaan Keterangan (BAPK) sudah sesuai prosedur SKB (APIP, Kejaksaan dan Kepolisian).
Di tempat yang sama Koordinator AMPUH INDONESIA Saipul Wahyudin menyampaikan apa yang dijalankan oleh APIP dalam hal ini perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Bekasi telah mendapatkan bukti Petunjuk dan keterangan yang menjadi rujukan untuk ditetapkan sebagai adanya Perbuatan Melawan Hukum Kerugian Negara (PMH KN) karena sumber sumber yang di dapat dari beberapa saksi-saksi membuat terang benderang terhadap Laporan Masyarakat Desa Menurut Ipe.
“Sesuai temuan dan keterangan beberapa saksi-saksi yang hadir akan mempermudah Pihak Kejaksaan dan Inspektorat untuk menetapkan Kepala Desa Sumbersari menjadi tersangka sehingga 10 hari kedepannya setelah pelimpahan Surat dari kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi kepada Inspektorat Kabupaten Bekasi akan memenuhi unsur,” ucap Ramzi Wakil Koordinator AMPUH INDONESIA.
RM