Reportika.co.id || Kota Bekasi – Pasca pemilu legislatif 2024 bermunculan dukungan-dukungan dari badan keswadayaan masyarakat (BKM), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) serta Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Daerah pemilihan (dapil) tiga (3) Rawalumbu, mustika Jaya dan Bantar gebang, tanda tangan dukung kepada salah satu caleg dari partai Golkar ini membuat polemik netralitas perangkat pemerintahan di lapisan masyarakat, perjanjian yang ditandatangani oleh petinggi BKM, LPM dan RT/RW ini membuat netralitas serta ada pengarahan ke salah satu caleg Golkar.
Surat perjanjian kerjasama sSarwin edi Saputra dengan Masyarakat Kelurahan Bantar gebang tertuang di kertas perjanjian no/01/Btg/2024 yang ditandatangani pada tanggal 5 February 2024 oleh sembilan ketua Rw dan Ketua BKM serta LPM yang terdiri dari 10 pasal untuk memenangkan caleg pada pasal 6 perjanjian pihak Rt/Rw, BKM serta LPM Bantar gebang wajib memenangkan pihak Caleg Golkar tersebut.
Kontrak Politik yang dilakukan oleh Caleg Golkar dan Para perangkat pemerintahan bantar gebang dinilai suatu bentuk hilangnya netralitas dan ada penggiringan suara di wilayah Bantar gebang, sehingga mencederai demokrasi yang dilaksanakan, dan di pasal terakhir (10) terdapat bahwa jika terjadi perselisihan maka akan berakhir di meja pengadilan negeri Bekasi.
Ketua Barisan Muda Bekasi juhartono menyampaikan Kepada awak media Selasa (5/3/2024), bahwa tidak tersebut merupakan hilangnya netralitas RT/RW, BKM dan LPM, para ketua yang melakukan tandatangan dukungan disinyalir tanpa ada persetujuan dari masyarakat maupun anggota Lembaga tersebut, sehingga diduga disalahgunakan oleh para ketua organisasi yang seharusnya melakukan netralitas dalam pemilu.
“Kalo ada kontrak politik seharusnya dipublish kenapa harus sembunyi- sembunyi dan dalam perjanjian tersebut juga ada ancaman perselisihan, ada apa ini? Pihak RT/RW, BKM dan LPM harusnya membuka ruang untuk semua caleg, jangan-jangan terjadi jual beli Suara? dan pihak-pihak yang notabene harus bersikap netral menjadi timses caleg Golkar tersebut,” ucap Juhartono
Juhartono juga meminta lurah serta camat untuk segera memberikan sanksi kepada ketua organisasi BKM dan LPM serta RT/RW karena dengan adanya kontrak politik terdapat pelanggaran Undang-undang serta Peraturan daerah.
“Kami meminta kepada Lurah, camat untuk segera memberikan sanksi tegas kalau perlu pemberhentian dari jabatan, dan kontrak politik ini harus dipublis kemasyarakatan, kami menduga dalam perjanjian tersebut terdapat money politik dalam mencapai kesepakatan antara caleg dan ketua lembaga itu,” ucap Juhartono.
Red