Reportika.co.id || Banyuwangi, Jatim – Ketua Umum Kasepuhan Luhur Kedaton sekaligus Kordinator Aliansi NGO Banyuwangi Beradab (Aliansi NGO BB) MH Imam Ghozali berharap Presiden RI Prabowo Subianto – Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka setelah nantinya resmi dilantik untuk memberikan perhatian khusus terhadap persoalan Golden Share Kabupaten Banyuwangi yang selama kurun waktu 14 tahun tidak bisa dinikmati Masyarakat Banyuwangi.
Aliansi NGO BB, minta Presiden Prabowo membentuk tim atau memerintahkan Kejagung atau KPK RI untuk menyelamatkan aset Negara dan Kabupaten Banyuwangi dengan menindak adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Golden Share Saham – Deviden Kabupaten Banyuwangi di dua Perusahaan Pertambangan PT BSI – PT MDKA yang beroperasi di Gunung Tumpang Pitu Desa Sumberagung Kecamatan Pesanggaran Banyuwangi.
Permintaan Golden Share Terhadap Perusahaan Pertambangan di Gunung Tumpang Pitu dan Penolak Investor Asing, menjadi titik awal Bagi Esk Bupati Banyuwangi Abd Azwar Anas untuk mencabut IUP OP PT IMN dan menggagas Penerbitan IUP OP Baru untuk Perusahaan Baru PT Bumi Suksesindo (PT BSI).
Bupati dan Beberapa Investor yang sama, Bukan hanya mendirikan PT BSI tapi juga mendirikan beberapa perusahaan lain dalam tempo waktu yang hampir bersamaan, sekaligus memberi IUP OP untuk beberapa Perusahaan Baru yang dibuat seperti PT DSI, sementara beberapa perusahaan baru lain di buat seperti jaring laba-laba yang akan menyasar hasil pertambangan Gunung Tumpang Pitu dan Sekitarnya.
Akan tetapi sayang dari semua perusahaan baru yang didirikan ditahun 2012-2013, Golden Share 10 % Saham Kabupaten Banyuwangi hanya terdapat di PT MSJ sebagaimana disebutkan dalam Perda Banyuwangi No: 08 Tahun 2013 dan Perda No:06 Tahun 2014.
Padahal seharusnya Golden Share Saham Banyuwangi ada di setiap Perusahaan Baru yang didirikan untuk Pertandingan Gunung Tumpang Pitu, utamanya Perusahaan – Perusahaan Pemegang IUP OP Pertambangan.
Sebagaimana awal Permintaan Golden Share, merujuk Surat Bupati Banyuwangi Abd Azwar Anas tanggal 12 September 2012 Nomor:45/06/429/108/2011 dan Surat Gubernur Jatim tanggal 26 Oktober 2011 Nomor: 545/1063/119.2/2011 ke pada PT IMN Tentang: Permintaan Golden Share Pengusahaan Pertambangan di Kawasan Tumpang Pitu Kecamatan Pesanggaran Banyuwangi.
Bupati Manipulasi Keberadaan Golden Share Kabupaten Banyuwangi
Kepiawaian Eks Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas dan Eks Ipuk Fiestianani patut diacungi jempol, dalam memanipulasi informasi, menyembunyikan dan mengubah Surat surat berharga, termasuk mengubah Perda yang berhubungan Nilai, Kualitas dan Kuantitas Investasi Permanen di Perusahaan Pertambangan Gunung Tumpang Pitu.
Tujuan menipu masyarakat dan Kabupaten Banyuwangi, Tercermin Jelas tatkala Bupati Banyuwangi Abd Azwar Anas mengalihkan Golden Share 10 Persen Saham Banyuwangi dari Perusahaan -Perusahan Pemegang IUP OP, keperusahan “Kosong” PT MSJ yang justru baru didirikan oleh Bupati bersama investor -investor yang sama dengan para pendiri PT BSI dan PT DSI.
Padahal sudah jelas komitmen awal Peralihan Golden Share Kabupaten dari IMN berakhir di PT BSI, bukan justru mereka kembang biakkan dengan mendirikan beberapa perusahaan baru, dimana Bupati menjadi aktor intelektual pengendali Sekaligus penentu porsi kepemilikan Saham Perusahaan -Perusahan baru Pemegang IUP OP.
Tapi pada hasil akhir setelah 12th Pertandingan Gunung Tumpang Pitu, Masyarakat dan Kabupaten Banyuwangi yang jadi korban “Kerakusan dan Kecerdasan Menipu” Eks Bupati Banyuwangi dkk, dimana mereka memporak porandakan Gunung Tumpang Pitu, mengkebiri Golden Share hingga nyaris tak terlihat, menguras habis hasil pertambangan Gunung Tumpang hingga tak bebekas kecuali kerusakan alam, meneta konflikkan masyarakat, bahkan sampai Pajak PT BSI mesti mereka (Bupati dkk) pindahkan dari Banyuwangi ke Malang.
Itulah Kejahatan dan Kerakusan luar biasa dari Bupati dan Para pejabat Banyuwangi, bahkan dalam sepanjang sejarah berdirinya Kabupaten Banyuwangi.
Hasil Pertambangan Dibawah Keluar Banyuwangi
Akibat dari kebijakan terselubung tersebut, Golden Share Banyuwangi menjadi “Mandul” di PT MSJ bahkan hingga saat ini Kabupaten Banyuwangi tidak pernah menerima Deviden atas kepemilikan Saham di PT MSJ, bahkan hingga PT MSJ diceritakan beralih nama menjadi PT MDKA pada tahun 2014.
Keberadaan Golden Share Banyuwangi, sudah ditempatkan jauh dan bertolak belakang dari rencana dan konsep awal Permintaan Golden Share untuk Kemakmuran Masyarakat dan Pembangunan Kabupaten Banyuwangi.
Penempatan Golden Share Banyuwangi yang hanya disebutkan berada di Perusahaan Baru PT MSJ, meskipun “dipoles” sebagai “Bapak Angkat dan Donatur Permodalan” PT BSI, tetap saja pada faktanya dari tahun 2012 – 2014 PT MSJ tidak memiliki Inkam apapun atau tidak berkontribusi apapun untuk masyarakat dan Kabupaten Banyuwangi, kecuali hanya catatan “10% Saham PT MSJ hak Kabupaten Banyuwangi”.
Titik klimaksnya, Perusaan Perusahaan Pemegang IUP Pertambangan Gunung Tumpang Pitu dan Sekitarnya menjadi ladang basah yang mereka kuasai dan kendalikan secara bebas, tanpa berfikir kewajiban memberikan Golden Share
Deviden untuk Kabupaten Banyuwangi.
Dengan menempatkan istilah “PT BSI anak Perusahaan PT MSJ”, Bupati dkk bisa leluasa membawa hasil pertambangan Gunung Tumpang Pitu keluar dari Kabupaten Banyuwangi tanpa sisa dengan alibi “Membayar tanggungan Hutang modal” ke PT MSJ dimana saham-saham dari perusahaan PT BSI, PT DSI menjadi jaminan hutang dengan perjanjian Fidusia.
Adapun, Cerita Keberadaan Golden Share 10 % Saham Non Delusi Kabupaten Banyuwangi di PT MSJ , Tertuang dalam Perda Banyuwangi No: 08 Tahun 2013 dan Perda No: 06 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Pihak Ketiga, Investasi Permanen Banyuwangi: 10% (Sepuluh Persen) dari 100% (seratus persen) saham PT. Merdeka Serasi Jaya. (PT MSJ).
Peristiwa Pengalihan Golden Share dari yang semestinya di Perusahaan Pemegang IUP OP Pertambangan ke Perusahaan Baru PT MSJ yang dimunculkan sebagai Perusahaan Pengendali, menjadikan masyarakat dan Kabupaten Banyuwangi “Bak Sapi Ompong” yang tidak berhak mengetahui dan menikmati capaian 12th Golden Share Saham -Deviden.
Belum lagi jelas hasilnya untuk Kabupaten Banyuwangi, lagi – lagi Eks Bupati Abd Azwar Anas dengan piawainya kembali mengkebiri Golden Share Dengan membuat Perda baru No: 10 Tahun 2018 Investasi Permanen Banyuwangi: PT. Merdeka Copper Gold Tbk sebesar Rp22.900.000.000,00 (dua puluh dua milyar sembilan ratus juta rupiah);
Prilaku sama mengkebiri Golden Share juga dilakukan pada era Eks Bupati Ipuk Fiestianani Azwar Anas dengan Menerbitkan Perda Banyuwangi No: 5 Tahun 2015 Investasi Permanen; Merdeka Copper Gold Tbk sebesar Rp.19.465.000.000,- (sembilan belas milyar empat ratus enam puluh lima juta rupiah);
Perubahan Investasi Permanen dari Non Delusi ke Delusi dari 10% ke Nominal Rupiah Rp22.900.000.000,00 dan dari Nominal Rupiah tersebut, dikebiri lagi menjadi Rp.19.465.000.000,- (sembilan belas milyar empat ratus enam puluh lima juta rupiah);
Dijelaskan penurunan nilai nominal Investasi Permanen Banyuwangi dalam Perda No:05 Tahun 2021: atas peraturan daerah a quo diperlukan guna mengakomodir perubahan komposisi kepemilikan saham Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi pada PT Merdeka Copper Gold TBK yang terjadi akibat penjualan sebagian kepemilikan saham Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi tersebut untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah.
Penjelasan tersebut secara tersurat dan tersirat seharusnya sudah bisa memberikan memberikan kita penyadaran, “Kegagalan Total” Investasi Permanen Kabupaten Banyuwangi selama 12±th Pertambangan Gunung Tumpang Pitu dibawah Kendali PT BSI, atau selama Banyuwangi dipimpin Bupati Abd Azwar Anas dan istrinya Ipuk Fiestianani dari
tahun 2011-2024.
Kendatipun investasi permanen pertambangan Gunung Tumpang Pitu menjadi bentuk “Kegagalan Total” Memakmurkan masyarakat dan gagal menjadi Sumber PAD apalagi Pembangunan Kabupaten Banyuwangi.
Sepertinya kegagalan “Kabupaten Banyuwangi Mempertahankan Golden Share Saham – Deviden disemua Badan Hukum perusahaan tersebut”, menjadi sangat menguntungkan bagi Eks Bupati Abd Azwar Anas, Eks Bupati Ipuk Fiestianani dan kelompoknya yang kini mati Matian berusaha memenangkan Pilkada Banyuwangi, untuk Periode ke 4, Paslon Ipuk Fiestianani -Mujiono.
Golden Shaer Banyuwangi di PT BSI dan DSI
Seperti awal ketika masih dalam kendali PT IMN dan sudah diuraikan diawal tulisan ini, Keberadaan Golden Share 10 % Kabupaten Banyuwangi seharusnya ada pada setiap perusahaan baru yang berbadan hukum terpisah, namun tetap terhubung dengan Pertambangan Gunung Tumpang Pitu dan sekitarnya, utamanya Perusahaan Pemegang IUP OP PT BSI – PT DSI.
Rekam jejak Hubungan Bupati Dalam Kapasitas Kepala Daerah Kabupaten Banyuwangi dengan Investor Pihak Ketiga, salah satunya dapat diketahui dari:
Surat Keputusan Bupati 545/764/429. 108/2012 tanggal 6 Desember 2012 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Kepemilikan Saham PT Bumi Suksesindo.
Akan tetapi, Bukan nya Golden Share Saham Kabupaten Banyuwangi di PT BSI yang dituangkan dalam Perda Banyuwangi, tapi malah membuat Perusahaan baru lagi PT MSJ untuk mengelabuhi Hak Masyarakat dan Kabupaten Banyuwangi di PT BSI.
Pertanyaannya Kemudian Kenapa Bupati Banyuwangi Abd Azwar Anas tidak mengungkap Golden Share Kabupaten Banyuwangi diluar Perusahaan PT MSJ, padahal untuk semua perusahaan baru yang dibuat kala itu , meskipun terpisah tapi nama nama Pemegang Saham tetap Infestor yang sama di PT BSI.
Sehingga Gambaran Peristiwa yang terjadi saat ini, jika di ungkap dengan istilah atau pribahasa lain:
“Seperti gambaran Yak Jut Makjut, kedatangan mereka untuk meninggalkan kerusakan , kerugian besar bagi Masyarakat dan Kabupaten Banyuwangi, sementara manfaat mereka kuasai bersama golongan mereka sendiri,”
Jika menggunakan beberapa istilah dalam Kitab Jangka Jayabaya:
Wong salah dianggep bener, Pengkhianat nikmat, Durjana saya sempurna, Wong jahat munggah pangkat.
Ana Bupati saka wong sing asor imane, Ratu ora netepi janji, musna panguwasane, Patihe kepala judhi, Bupati dadi rakyat, Akeh wong janji ora ditepati, Akeh wong nglanggar sumpahe dhewe, Manungsa padha seneng ngalap, Akeh wong ngaku-aku, Njabane putih njerone dhadhu, Ngakune suci, nanging sucine palsu, Akeh bujuk akeh lojo, Barang jahat diangkat-angkat, Barang suci dibenci.
Akibat disembunyikannya Golden Share Saham Banyuwangi di PT BSI alias tidak dituangkan dalam Perda seperti halnya saham banyu di PT MSJ, Masyarakat dan Kabupaten Banyuwangi mulai awal dilakukan eksplorasi Gunung Tumpang Pitu, tidak bisa merasakan manfaat Pertambangan Gunung Tumpang Pitu dan tidak merasakan manfaat keberadaan PT BSI, sebagai bukti PAD Banyuwangi dari Sektor Pertambangan Mineral Logam “Nihil”, Pajak PT BSI juga di pindahkan ke Malang.
-Tidak ada Ganti Rugi untuk Masyarakat.
– Tidak ada kompensasi untuk masyarakat sekitar Pertambangan.
– Masyarakat Pulau Merah atau sekitar Kawasan Pertambangan Gunung Tumpang dipungut ratusan juta rupiah, dengan janji tukar guling, dimana untuk menjadi alasan Pungli Proses tukar Guling dibentuk Panitia Tukar Guling dari Tahun 2015-2024, hasilnya nihil, meskipun proses pemberian SHM bisa lebih mudah dilakukan dengan Program TORA.
Padahal baik PT BSI , PT MSJ maupun PT MDKA merupakan perusahaan dengan Badan Hukum yang berbeda dan didirikan dalam rentang waktu yang Berbeda, dimana masing-masing Perusahaan yang badan hukum nya terpisah, saham -saham perusahaan tersebut juga terpisah.
Untuk Tahun Pendirian 2012
1. PT Bumi Suksesindo (PT BSI) didirikan berdasarkan:
-Akta Notaris Ivan Gelium Lantu, SH 15-Oct-12 SK Kemenkumham 08 Nopember 2012
-Akta Notaris Ivan Gelium Lantu, SH 31_mei-12 SK Kemenkumham 07 Juni 2012
2. PT Merdeka Serasi Jaya (PT MSJ) didirikan berdasarkan:
-Akta Notaris Ivan Gelium Lantu, SH 5-Des-12 SK Kemenkumham 14 Desember 2012.
-Akta Notaris Ivan Gelium Lantu, SH 5-Sep-12 SK Kemenkumham 11 September 2012.
-Tahu 2014 PT Merdeka Serasi Jaya (PT MSJ) Kembali mencatatkan Perubahan Data di Kemenkumham berdasarkan Akta Notaris DARMAWAN TJOA, SH., SE 29 September 2014 SK Kemenkumham 02 October 2014
3. PT Merdeka Cooper Gold (PT MDKA), mengacu pada Prospektus PT MDKA sebelumnya bernama PT Merdeka Serasi Jaya (PT MSJ), beralih nama menjadi PT MDKA pada akhir Tahun 2014 atau menjelang pelaksanaan IPO 2015.
Adapun beberapa perusahaan lain yang didirikan, sebagai bagian dari rencana perluasan Pertambangan di Kawasan Tumpang Pitu adalah:
1. PT Alfa Suksesindo didirikan berdasarkan:
-Akta Notaris Ivan Gelium Lantu, SH 3 Agust 12 SK Kemenkumham 13 Agustus 2012
-Akta Notaris Ivan Gelium Lantu, SH 5-Dec-12 SK Kemenkumham 20 Desember 2012
2. PT Damai Suksesindo didirikan berdasarkan:
-Akta Notaris Ivan Gelium Lantu, SH 6-Nop-12 SK Kemenkumham 13 Nopember 2012
3. PT Beta Bumi Suksesindo didirikan berdasarkan:
4. PT Cinta Bumi Suksesindo (CBS)
Pertanyaan yang paling sederhana atas logika paling konyol yang dibuat Eks Bupati Banyuwangi dkk adalah:
– Bagaimana mungkin Perusahaan PT BSI yang sebelumnya sudah beroperasi di Gunung Tumpang Pitu, tiba-tiba menjadi anak Perusahaan PT MSJ yang baru didirikan setelah berdirinya PT BSI, dimana PT BSI juga dianggap punya hutang modal dengan PT MSJ dengan jaminan Gadai Saham secara Fidusia.
– Baik Pendiri PT BSI maupun PT MSJ adalah Investor yang sama, sehingga ke beradaan PT MSJ, tidak lebih Hanya simbul atau kedok menarik hasil pertambangan Gunung Tumpang Pitu keluar dari Kabupaten Banyuwangi untuk mereka kelola sendiri.
– Sejak Bupati Banyuwangi Abd Azwar menuangkan Dalam Perda No: 08 Tahun 2013, bahwa Golden Share 10 Persen Saham Banyuwangi ada di PT MSJ hingga berubah menjadi PT MDKA di Tahun 2015.
PT MSJ sama sekali tidak pernah memberikan manfaat dan keuntungan dari Semua sisi untuk masyarakat dan Kabupaten Banyuwangi meskipun Banyuwangi waktu itu memiliki 10% Saham PT MSJ, bahkan PT MSJ terlihat NOL aktifitas sampai beralih nama menjadi PT MDKA jelang Goo Publik/IPO 2015.
Pertanyaan sekaligus Menjadi Persoalan:
Apakah Eks Bupati Abd Azwar Anas dan Eks Bupati Ipuk Fiestianani, meraka sudah menjual Aset Golden Share Saham dan Deviden Kabupaten Banyuwangi di PT Bumi Suksesindo.
Sehingga, saat ini Kabupaten Banyuwangi kehilangan kendali terhadap PT BSI , PT MSJ maupun PT MDKA.
Sehingga, Eks Bupati Ipuk Fiestianani kembali mengorbankan Kabupaten Banyuwangi dengan Mencabut Perda No: 11 Tahun 2015 Tentang : Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Tumpang Pitu Kabupaten Banyuwangi untuk periode 2015–2035.
Sehingga, Eks Bupati Abd Azwar Anas dan Eks Bupati Ipuk Fiestianani beserta beberapa pejabat Inkamben terlihat selalu Antusias saat berusaha memperluas kawasan Pertambangan PT BSI dengan segala cara, tapi seketika mereka berubah bungkam saat ditanya kemana Golden Share Saham dan Deviden Banyuwangi di PT BSI dan kenapa tidak disebutkan dalam Perda Banyuwangi Tentang Penyertaan modal Daerah Kepala Pihak, seperti hanya disebutkan 10 Persen Saham Banyuwangi di PT MSJ.
Sehingga, Eks Bupati Abd Azwar Anas dan Eks Bupati Ipuk berserta Oknum beberapa Pejabat Banyuwangi berusaha dengan segala dalih mengkebiri serta menjual Golden Share sisa Saham Banyuwangi di PT MSJ sekarang PT MDKA, meskipun Kenyataannya Kabupaten Banyuwangi sama sekali tidak pernah menerima Deviden dari Investasi Permanen di PT BSI maupun PT MSJ -PT MDKA.
Seperti yang pernah diungkapkan Eks Bupati Ipuk Fiestianani dan Eks Sekda Banyuwangi Mujiono beberapa bulan dibeberapa Media, sebelum dirinya menjadi Cawabup dari Paslon Ipuk-Mujiono, bahwa Pemkab Banyuwangi sepakat mengalihkan Saham Kabupaten Banyuwangi untuk “Dana Abadi”.
Golden Share Saham Banyuwangi di PT BSI Terjual 7 Triliun
Tidak munculnya Golden Share 10 Persen Saham Pendiri Kabupaten Banyuwangi di PT BSI dari semenjak Perda Banyuwangi untuk Pertama kalinya menyebut Investasi Permanen Banyuwangi di PT MSJ Terdapat di Perda Banyuwangi No: 08 Tahun 2013 Tentang Penyertaan modal Daerah Kepala Pihak Ketiga.
Sehingga menimbulkan berbagai spekulasi, terdengar kabar hilangnya Golden Share Saham 10 % dan Deviden Kabupaten Banyuwangi di PT Bumi Suksesindo, bersamaan dengan adanya transaksi 7 Triliun menjelang peralihan nama PT BSI menjadi PT MDKA ditahun 2014, yang itu menjadi salah satu faktor utama Kabupaten Banyuwangi kehilangan kendali PT BSI.
Atau Golden Share 10 % yang diperkirakan setara dengan nilai Rp 7 triliun dari eksplorasi tambang emas di Gunung Tumpang Pitu sudah di eksekusi lebih awal oleh Bupati Banyuwangi, yang karena itu muncul Cerita lain Golden Share Saham Banyuwangi di PT MSJ dan itu yang akhirnya ditulis dalam Perda Banyuwangi.
Sehingga, Masyarakat dan Kabupaten Banyuwangi saat ini seperti sapi ompong yang selalu jadi korban Penipuan Eks Bupati Abd Azwar Anas dari awal mendirikan perusahaan baru PT BSI, menerbitkan IUP OP Baru untuk PT BSI hingga semua hasil Pertambangan Gunung Tumpang Pitu, dilibas habis menjadi modal dan aset PT MDKA.
Sehingga, aktor intelektual penyebab konflik dan ludesnya Golden Share Saham -Deviden Banyuwangi di PT BSI dan PT MDKA sekaligus menjadi pengendali utama dari belakang layar PT BSI adalah Eks Bupati Banyuwangi Abd Azwar Anas dan beberapa oknum pejabat yang hari ini berkuasa dan sebagai bagian dari pemegang saham PT BSI.
Landasan Yuridis Keberadaan Golden Share 10 % Saham -Deviden Banyuwangi di PT BSI
Keberadaan Golden Share 10 Persen Saham Pendiri Kabupaten Banyuwangi di PT BSI, meskipun disembunyikan Bupati Banyuwangi dengan tidak memasukkan dalam Perda Investasi Permanen; Tentang Penyertaan modal Daerah Kepala Pihak Ketiga.
Bisa merujuk pada Surat -surat Eks Bupati Abd Azwar Anas kepada PT IMN, PT BSI dan PT DSI yang dijadikan Bukti dalam sidang PTUN, dimana Bupati dan PT BSI, PT DSI sebagai pihak Tergugat.
1.Putusan No : 48/G/2013/PTUN.Sby, sebagai Penggugat: Emperor Mines Pty Limited dengan Tergugat: Bupati Banyuwangi, PT BSI dan PT DSI).
2.Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 206/B/2013/PT.TUN.SBY.Tanggal 30 Januari 2014 — EMPEROR MINES PTY LIMITED vs BUPATI BANYUWANGI dan 1. PT. BUMI SUKSESINDO. 2. PT. DAMAI SUKSESINDO.
3.Putusan PTUN SURABAYA Nomor 133/G/2013/PTUN.SBY Tanggal 23 Januari 2014 — EMPEROR MINES PTY LIMITED melawan BUPATI BANYUWANGI.
Lokasi dan Izin Pertambangan PT BSI – PT MDKA
Izin Pertambangan PT BSI mengacu SK Bupati Banyuwangi Abd Azwar Anas IUP OP Nomer: 188/547/KEP/429.011/2012 tanggal 9 Juli 2012 , dengan luas lahan 4.998 ha di Desa Sumberagung Kecamatan Pesanggaran Banyuwangi. (Berakhir : 25/01/2030).
Dimana lokasi yang dimaksud berada dikawasan hutan Lindung, yang jika mengacu pada SK Menteri LHK Nomer SK:826/Menhut-I/2013 TENTANG: Alih Fungsi Kawasan Hutan Lindung ke Hutan Produksi seluas maksimal:(±) + 1.942 ha di Desa Sumberagung Kecamatan Pesanggaran Banyuwang.
Akan tetapi karena izin yang dikeluarkan Menteri LHK dirasa belum memuaskan hasrat Bupati Banyuwangi Abd Azwar Anas yang menerbitkan IUP OP untuk PT BSI seluas 4.998 ha, dikukan tumpang tindih SK IPPKH untuk tetap bisa memperluas kawasan Pertambangan PT BSI:
1. Keputusan No. SK.812/Menhut-II/2014, yang dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan Republik Indonesia, ntuk kegiatan operasi produksi di petak 75, 76, 77, dan 78, RPH Kesilir Baru, seluas 194,72 Ha. IPPKH ini
berlaku sampai dengan 25 Januari 2030
2. Keputusan No. 18/1/IPPKH/PMDN/2016 tanggal 29 Februari 2016, yang
dikeluarkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. IPPKH untuk kegiatan operasi produksi di petak 75, 76, 77 dan 78 Kesilir Baru seluas 798,14 Ha. IPPKH berlaku sampai dengan 24 Januari 2030.
Sebagai informasi tambahan:
Tiga kali permohonan Klarifikasi tentang Golden Share Saham dan Deviden Kabupaten Banyuwangi di PT BSI dan PT MDKA, tidak dijawab:
Terhadap persoalan-persoalan tersebut, Kasepuhan Luhur Kedaton sudah Tiga mengirimkan surat ke Eks Bupati Banyuwangi Abd Azwar Anas yang kini menjabat Mempan RB, Bupati Banyuwangi, DPRD Banyuwangi, PT BSI dan PT MDKA Tentang: Permohonan larifikasi Golden Share Deviden dan 10 Persen Saham Pendiri Kabupaten Banyuwangi.
1. Surat Pertama Nomor: 17/SP/KSP-LHK/BWI/VIII/2023 tanggal 17 Agustus 2023.
2. Surat Kedua Nomor: 18/SP/KSP-LHK/BWI/IX/2023, tanggal 06 September 2023.
3. Surat Ketiga Nomor :10/SP/KSP-LHK/BWI/X/2023, tanggal 15 Oktober 2023.
Tulisan ini juga ditujukan secara khusus untuk:
-Kepada Presiden RI Ir H. Joko Widodo- -Wakil Presiden RI K.H Ma’ruf Amin, -Presiden RI Terpilih Prabowo Subianto -Wakil Presiden RI Terpilih Gibran Rakabuming Raka
-Kejagung RI
-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Bahwa terhadap persoalan-persoalan tersebut untuk segera memeriksa Eks Bupati Abd Azwar Anas, Eks Bupati Ipuk Fiestianani dan Eks Sekda Banyuwangi Mujiono dalam Perkara TPPU Golden Share Saham dan Deviden Kabupaten Banyuwangi di PT BSI dan PT MDKA.
Menjunjung tinggi Serta melaksanakan amanat UUD ’45 Pasal 33 ayat 3 , bahwa negara menguasai bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Penjelasan Pasal 33 ayat 3 Dan UU No:4 Tahun 2009 Tentang Minerba, mengandung pokok-pokok pikiran sebagai berikut:
1. Mineral dan batubara sebagai sumber daya yang tak terbarukan dikuasai oleh negara dan pengembangan serta pendayagunaannya dilaksanakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah bersama dengan pelaku usaha.
2. Pemerintah selanjutnya memberikan kesempatan kepada badan usaha yang berbadan hukum Indonesia, koperasi, perseorangan, maupun masyarakat setempat untuk melakukan pengusahaan mineral dan batubara berdasarkan izin, yang sejalan dengan otonomi daerah, diberikan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
3. Dalam rangka penyelenggaraan desentralisasi dan otonomi daerah, pengelolaan pertambangan mineral dan batubara dilaksanakan berdasarkan prinsip eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi yang melibatkan Pemerintah dan pemerintah daerah.
4.Usaha pertambangan harus memberi manfaat ekonomi dan sosial yang sebesar-besar bagi kesejahteraan rakyat Indonesia.
5.Usaha pertambangan harus dapat mempercepat pengembangan wilayah dan mendorong kegiatan ekonomi masyarakat/pengusaha kecil dan menengah serta mendorong tumbuhnya industri penunjang pertambangan.
6.Dalam rangka terciptanya pembangunan berkelanjutan, kegiatan usaha pertambangan harus dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip lingkungan hidup, transparansi, dan partisipasi masyarakat.
SALAM PERUBAHAN, Mari membangun Masyarakat dan Kabupaten Banyuwangi dengan Cara yang “SEHAT DAN WARAS”
Adapun laporan dalam bentuk surat tertulis selanjutnya akan segera kami buat dengan melampirkan beberapa Sumber terkait.
Penulis: MH Imam Ghozali dan Tim 786
Masyarakat Banyuwangi Selatan, Kordinator Aliansi NGO BB dan Ketua UmumKasepuhan Luhur Kedaton.
Hendrik