Reportika.co.id || Mojokerto, Jatim – Warga Desa Pungging ramai-ramai melaporkan panitia Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Pada Hari Selasa kemarin (14/05/2024), atas dugaan pungli dalam pengurusan Progam (PTSL) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Dari Keterangan Seorang Advokat Senior, Mukhlisin.SH, ialah Sebagai kuasa hukum warga Desa Pungging, Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto, Menjelaskan tujuan Seorang Advokat senior Tersebut, Mendatangi, Kejari kabupaten Mojokerto itu, untuk melaporkan panitia PTSL Desa Pungging yang diduga melakukan (PUNGLI) Pungutan Liar kepada warga yang mengurus PTSL.
“Kami beserta warga datang ke sini dengan Bermaksud melaporkan dugaan panitia PTSL Desa Pungging yang melakukan pungli, dan laporannya sudah masuk Kejari Mojokerto,” ucapnya Advokat
Dari Awak Media Mendapatkan Sumber Keterangan yaitu, dari Advokat Senior Yang Bernama Mukhlisin, SH.,M.,HUM menuturkan dugaan pungli kepada warga ini terjadi pada tahun 2023 lalu, Panitia PTSL meminta uang sejumlah nominal Rp 360.000,- kepada setiap Warga warga yang ingin mengurus sertifikat tanah, padahal seharusnya merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri dengan jelas sudah mengatur biaya program PTSL hanya Rp 150 ribu. Seperti yang tertulis dalam SKB 3 Menteri Nomer 5 dan 6.
“Kami sudah mencoba meminta klarifikasi ke pihak Pemerintah Desa dan panitia yang bertugas sebagai PTSL tersebut, tapi tidak ada Jawaban sama sekali hingga saat ini,” jelasnya.
Total warga yang melakukan pengurusan sertifikat tanah melalui Progam PTSL ini, diperkirakan kurang lebih 2.294 Sebidang tanah. Dalam rinciannya pada pengurusan tahap pertama sebanyak 1.100 dan tahap kedua sekitar 1.194 orang.
Melihat warga yang mengeluh kepada dirinya, Advokat Mukhlisin SH, memperkirakan panitia PTSL diduga, telah meraup keuntungan uang sekitar 779 juta rupiah dalam pengurusan sertifikat tanah warga Desa Pungging Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto.
“Kira-kira Uang sebanyak itu digunakan untuk apa yaa?… rinciannya Juga Kemana, karena tidak ada kejelasan sehingga warga melaporkan,” tutur warga.
Selanjutnya Kasi Intel Kejari Kabupaten Mojokerto Lilik Dwy Prasetyo membenarkan jika adanya laporan dugaan pungli panitia program PTSL di Desa Pungging.
Ia mengatakan jika pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman atas laporan Masyarakat tersebut.
“Ada laporan dugaan pungli PTSL, masih kita pelajari dan dalami dulu,” jawabnya singkat,Pada Hari Kamis (13/06/2024) Tutur Mukhilisin, SH.
M.amir.as