Dugaan Pungli di SMAN 1 Pebayuran Masih Terjadi

Reportika.co.id || Kabupaten Bekasi – KASUS pungutan liar (pungli) di sekolah kembali terjadi, diduga pungli itu terjadi berulang kali di SMAN 1 Pebayuran kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi.

Lembaga Sosial Masyarakat Komite Anti Mafia Politik dan Anti korupsi Republik Indonesia (LSM KAMPAK MAS –RI) kabupaten Bekasi Bahyudin mengatakan pungli di sekolah tersebut jadi lagu lama yang terus diulang-ulang dan tak pernah ada efek jera.

Menurut dia, ada tiga pihak yang diduga selalu menjadi aktor pungli di sekolah. Mereka ialah oknum pihak sekolah, komite sekolah, dan koordinator kelas (korlas). Karena itu, dia menegaskan komite sekolah dan korlas yang dibentuk untuk mempersubur budaya pungli perlu dibubarkan.

Sebelum pemberitaan dugaan pungli di sekolah tersebut viral, Bahyudin mengungkapkan kasus pungli yang terjadi di SMAN 1 Pebayuran sangat masiv, oknum pimpinan sekolah berperan dalam penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS). Biasanya, RAPBS ini disusun secara sepihak, serta kurang partisipatif dan tidak transparan.

“Bisa dikatakan adanya konspirasi pihak sekolah dengan Komite sekolah dan korlas, fenomena ini diduga merata terjadi di semua sekolah di kabupaten Bekasi dan baru baru ini terjadi di SMAN 1 Pebayuran,” kata Bahyudin, Rabu 31-01-2024

“Biasanya, pungli terjadi karena didasarkan atas rekayasa kebutuhan pendanaan sekolah yang kurang. Yang sering terjadi antara lain pungli berkedok pungutan uang infak, uang seragam, uang gedung, uang study tour, uang ekstrakurikuler, uang buku mengajar dan LKS, uang wisuda, bahkan iuran Pentas Seni di sekolah dan masih banyak lagi yang lain,” tambahnya.

Hal ini bisa terjadi dikarenakan tidak semua penyelenggara pendidikan memberikan informasi secara utuh, Hak masyarakat pun dibatasi hak untuk mendapatkan informasi pengunaan dana BOS, Padahal Jumlah Dana BOS yang diterima SMAN 1 Pebayuran Rp 943.770.000 Tahun 2023 , Dengan jumlah siswa penerima 1158 dari jumlah total siwa 1199 siswa, semestinya dalam kegiatan Operasional disekolah tidak ada lagi pengkolektifan didalam penyelenggaraan kegiatan kegiatan disekolah salah satunya. Kegiatan PENSI ( Pentas Seni ) terselenggaranya kegiatan pensi bisa diklasifikasi kegiatannya mengunakan dana Bos tetapi lain halnya dengan SMAN 1 Pebayuran yang melakukan pungli dengan dalih,untuk pembiayaan Pensi.

“Kalau mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler,,” BAB V Komponen Pengunaan Dana Bos Reguler* Pasal 12 ayat 1 huruf ( j ) . Penyelenggaraan kegiatan peningkatan Kompetensi keahlian. Mengacu pada subtansi pasal tersebut kegiatan PENSI ( Pentas seni ) bagian dari kompetensi keahlian seni yang dimiliki masing” siswa dan siswa jadi tidak mestinya ada uang iuran dari para siswa dan siswi,” Pungkas ketua LSM Kampak Mas RI

“Ironis sekali kalau pihak sekolah SMAN 1 Pebayuran sampai memungut iuran kepada seluruh peserta didik dengan jumlah yang cukup besar Rp. 55.000/ Per Satu ( 1 ) siswa padahal jumlah dana BOS yang di terima cukup besar,” tegas Bahyudin.

Ramzi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *