Dugaan Pungli di SDN 1 Teluk Pucung Viral, Disdik Kota Bekasi Tuding Wartawan Bikin Gaduh

Reportika.co.id || Kota Bekasi – Dugaan pungutan liar (pungli) kembali terjadi di Sekolah Dasar (SD) Negeri Teluk Pucung 01, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, dan menjadi sorotan publik pasca viral di media online baru-baru ini.

Kasus dugaan pungli tersebut terkuak saat Ilham, salah satu orang tua murid membeberkan kebobrokan oknum guru yang diduga melakukan pungli, ia mengatakan, pihak sekolah meminta uang iuran tanpa adanya musyawarah dengan wali murid.

Adapun besaran pungutan untuk uang raport yakni Rp.75.000.00,- lalu uang foto raport Rp.35.000.00,- yang seragam untuk siswa Rp 590.000.00,- untuk siswi sebesar Rp.610.000.00,-.

Kendati itu, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi yang melakukan sidak ke sekolah dasar negeri (SDN) Teluk Pucung 01 pada Senin, (05/02/2024). menuding seolah media membuat gaduh dalam pemberitaan.

“Karena menurut saya, kalau melihat anggaran LKKS tidak ada, ketika pihak sekolah, Komite, korlas sepakat tidak masalah, ketika ada keberatan ya tidak masalah, mangkanya ketika ada keberatan mereka (pihak sekolah) memulangkan uang ya selesai,” kata Sekretaris Dinas Pendidikan (Sekdis) Kota Bekasi, Warsim Suryana saat ditemui wartawan dilokasi, Senin.(05/02/2024)

“Persoalan antara pihak pelapor dengan sekolah belum ada titik temu, mudah-mudahan cepat selesai, karena kadang-kadang anak sekolah di tinggal guru kelas, ditinggal Kepala sekolah untuk klarifikasi kepada media, tiba-tiba ada wartawan mengklarifikasi mereka (siswa) secara psikologis terganggu, saya pinginnya menyelesaikan masalah itu,” sambungnya.

Warsim menjelaskan, bahwa pelapor ini telah membuat gaduh dilingkungan sekolah, amat sangat disayangkan, kata dia, pelapor merupakan alumni dari sekolah SDN Teluk Pucung 01.

“Karena pihak pelapor dengan Kepala sekolah luar biasa, anaknya sekolah disini, pelapor alumni disini, ibunya mengajar disini, apa salahnya jangan bikin gaduh agar cepat selesai,” bebernya.

Pihaknya sudah memanggil kedua belah pihak melalui berita acara pertemuan, kendati itu, belum menemukan titik terang dan belum bisa dipastikan sangsi apa yang bakal diterima pihak sekolah jika terbukti bersalah.

“Kita panggil pelapor dan pihak sekolah, diberita acara kita panggil cuman sangksi atau pun teguran belum keluar karena masih proses,” tandasnya.

Sementara itu, wali murid, Ayu yang merupakan pelapor mengatakan, Dinas Pendidikan Kota Bekasi hanya berniat melakukan mediasi dengan pihak sekolah. dan meminta untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Mengingat berita itu viral di link berita.

“Bukan hasil, tapi tujuan dari pertemuan tadi, pihak Dinas yakni Sekdis Warsim, Epih Hanafi dan pihak SDN Teluk Pucung 1 ada Kepsek, intinya adalah ingin masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak perlu di follow up kemana mana,” kata Ayu.

Ia menjelaskan, dirinya merasa aneh, lantaran pihak Disdik Kota Bekasi bukannya memberikan sangsi atau teguran dengan adanya dugaan pungli justru menuding wartawan membuat gaduh dilingkungan sekolah.

“Beliau Disdik Kota Bekasi, yang di Wakili oleh Warsim Suryana dan Epih mengatakan kedatangan para wartawan ke sekolah yang mau klarifikasi hanya membuat murid-murid terlantar, karena kepala sekolah dan guru-guru kelas harus meninggalkan muridnya,” jelas Ayu.

“Intinya mereka ingin nyaman mengajar, karena banyak wartawan yang dateng ingin konfirmasi, enggak nyaman katanya di uber-uber wartawan,” jelasnya.

Ayu menilai, sikap sekolah tidak terbuka dan adanya dugaan pungli itu, dirinya paham betul apa tugas pokok (tupoksi) wartawan, seyogyanya mencari berita untuk mengungkap kebenaran, bukan opini.

“Mereka tidak berhak melarang wartawan untuk mencari berita, karena memang tugas mereka (wartawan) mempunyai kode etik, wartawan juga bertugas saling kontrol sosial, kalau tidak ada wartawan kita tidak tau berita apa saja yang ada di Indonesia bahkan mancanegara, intinya pertemuan dengan pihak sekolah belum ada hasilnya,” tandasnya.

Sule

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *