Reportika.co.id || Mojokerto, Jatim – Dugaan Pungli Berjamaah PTSL
Panitia program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap terletak di Wilayah Desa Pungging,Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, dilaporkan ke kejaksaan Kabupaten mojokerto, karena dituding melakukan Pungli Berjamaah, Perkara tersebut kini mulai didalami Lembaga Adhyaksa mojokerto,Hari Kamis (13/06/2024).
“Dari Sumber Keterangan,Kasi Intel Kejari Kabupaten Mojokerto Lilik Dwy Prasetyo mengatakan, jika saat ini kejaksaan sudah melakukan pengumpulan bukti dan keterangan (pulbaket) dalam perkara tersebut. Setidaknya ada 3 warga yang telah dilakukan klarifikasi untuk melengkapi pulbaket,” katanya.
“Sudah pulbaket, tiga orang sudah kita periksa, semuanya dari warga,” ucapnya kepada Awak Media, Pada Hari Selasa (28/05/2024).
“Sebagai Kuasa hukum warga Desa Pungging,sapaan Mas Mukhlisin SH, mengatakan, dugaan pungli Berjamaah ini terjadi pada tahun 2023. Panitia PTSL meminta uang Rp 340.000 kepada warga yang ingin mengurus sertifikat tanah gratis melalui program PTSL,” ujarnya.
“Lanjut Advokat Mukhlisin,SH, Kita sudah pernah klarifikasi ke desa dan panitia PTSL, tapi tidak ada respon dan Jawaban hingga sekarang,” tuturnya.
“Jumlah warga yang melakukan pengurusan sertifikat PTSL diperkirakan mencapai Kuota, 2.294 orang. Rinciannya, pengurusan tahap pertama sebanyak 1.100 bidang tanah dan tahap kedua sekitar 1.194 orang,” katanya.
“Uang sebanyak itu digunakan untuk apa. Karena tidak ada kejelasan makanya warga melapor,” Ungkapnya.
M.Amir/Mukhlisin,SH