Dugaan Mark Up Belanja Tanah Rumah Dinas Bupati Limapuluh Kota Bocor Ke Publik

Reportika.co.id || Limapuluh Kota, Sumbar – Beberapa hari yang lalu Kabupaten Limapuluh Kota geger karena muncul video yang membahas tentang dugaan mark up pembelian tanah untuk rumah dinas Bupati. Vidio tersebut dapat diakses melalui akun youtobe “kanal anak bangsa”. Sampai hari ini sudah lebih 16.000 x ditonton masyarakat.

Diduga karena viral, Bupati panik dan kabarnya mengumpulkan OPD untuk membahas masalah tersebut. Di dalam pertemuan itulah muncul gagasan untuk melakukan konferensi pers. Selain itu juga dibicarakan bagaimana caranya “mendiamkan” 2 orang wartawan yang selalu kritis terhadap kinerja pemerintah.

“Sudah banyak cara yang dilakukan orang-orang dekat Bupati untuk menjinakkan dua wartawan itu, tapi semua gagal. Bahkan Bupati sendiri turun tangan, tapi hasilnya sama saja,” Ucap sumber istimewa.

Menyimak hasil konferensi pers, maka ada beberapa kesimpulan yang disampaikan Bupati, diantaranya, :

1. Anggaran pembelian rumah dinas tahun 2022 memang ada, nilainya sekitar 3.8 M.

2. Telah dilaksanakan penilaian harga oleh penilai independen, dengan harga yang muncul sekitar 3.4 M.

3. Tahun 2023 tidak ada anggaran pembelian tanah untuk rumah dinas. Artinya program ini batal, menurut bupati karena tidak ada kesepakatan harga yang tertuang dalam akta jual beli.

“Dari kesimpulan itu ada beberapa penafsiran yang patut di telaah diantaranya, :

1. Bahwa anggaran pembelian tanah rumah dinas itu tersedia di APBD 2022 dengan nilai 3.8 M. Setelah melewati beberapa proses disepakati harga 3.4 M. Namun entah karena alasan apa pembayaran tidak jadi dilakukan pada tahun 2022. Kenapa tidak jadi ? Ini tidak dijelaskan oleh bupati. Menurut informasi yang berkembang, termasuk dari orang dalam Badan Keuangan, pembayaran tersebut tidak jadi dilakukan karena anggaran defisit.

Pada akhir tahun 2022 semua orang tau bahwa pemkab kesulitan membayarkan TPP sehingga berkembanglah isu demontrasi yang akan dilakukan ASN. Karena takut dengan tekanan ini akhirnya bupati membayarkan TPP tapi sumber anggarannya dari mana kita tidak tahu dengan pasti. Yang jelas pada saat yang sama rekanan pemkab juga menuntut pembayaran, dan pemkab tidak mampu membayar. Ya jangankan anggaran yang murni dari APBD, anggaran yang bersumber dari APBD Provinsi pun bisa dimainkan, sehingga anggaran 8 M untuk pembangunan pariwisata Harau tidak dilaksanakan hingga saat ini.

2. Tidak dapat dibantah bahwa sudah ada anggaran yang dipakai untuk rencana pembelian tanah rumah dinas ini, misalnya anggaran untuk penilaian. Tidak ada juga alasan yang kuat yang menegaskan bahwa tidak ada kesepakatan harga dengan penjual. Bupati berlindung dengan pernyataan tidak ada kesepakatan dalam bentuk akta jual beli. Sebenarnya penekanan ini dapat menjadi pertanyaan baru. Mari kita berselancar dalam pikiran masing-masing.

3. Pembelian tanah rumah dinas tidak dianggarkan dalam APBD 2023. Terlepas dari apapun sebabnya kita apresiasi ini jika betul. Tapi perlu kita cek dulu pada dokumen pergeseran anggaran dan dikawal hingga akhir tahun 2023. Kita bukannya tidak setuju dengan pembelian tanah untuk rumah dinas, tapi kita menentang terjadinya potensi mark up gila-gila an.

Kami hanya membayangkan ketika Bupati menyampaikan bahwa rencana pembelian ini tidak jadi, apakah beliau menyampaikan dengan gembira, gusar, atau kesal ? Yang tau tentu yang hadir. Mimik wajah beliau tentu memiliki makna. Jika gembira berarti beliau senang karena bisa menunjukkan keberpihakan anggaran untuk kepentingan publik. Gusar minyiratkan ketidaksenangan karena selalu dikritik, dan kesal karena transaksi tidak terjadi. Mungkin ada sesuatu yang hilang,” terang Ketua Umum AJAR Soni, SH.

Apakah transaksi tidak terjadi karena ketidakcocokan harga? Atau pemda tidak sanggup membayar? Disinyalir pemilik tidak mau tanda tangan di notaris karena uang pemda belum ada dan masuk tunda bayar.

“Namun diatas semua itu kami bersyukur, 3.8 M dapat dialokasikan untuk membayar kontrak rekanan yang gagal bayar, dan mudah-mudahan dapat membantu keuangan daerah sehingga TPP ASN tetap 12 bulan, dan gaji/honor THL tidak dikurangi,” Ungkap Ketua Umum Aliansi Jurnalis Anti Rasuah Soni,SH.

“Ia, kami sudah turun langsung ke lokasi (rencana) lahan rumah Dinas Bupati di Jorong Ketinggian, kami bisa menilai lahan tersebut kurang strategis dan berbukit bukit, selanjutnya kami (DPRD) juga akan memanggil para pihak Eksekutif untuk memberikan penjelasan terkait rencana pembelian lahan tersebut, tunggu saja,” Sebut Ketua Fraksi Partai Gerindra Khairul Apit Jumat 5 Mei 2023.

Selanjutnya, Tedi Sutendi, SH,.MH Tokoh Luak Limapuluh Kota sekaligus Nahkoda Partai Garuda Limapuluh Kota angkat bicara, “saya mencium ada indikasi Proyek..? Kenapa demikian?.”

“Kalau mau membangun rumah Dinas Bupati, kenapa tidak di bangun di lahan yang sudah ada seluas 6,5 Ha di belakang GOR Singa Harau (Aset Pemkab) dan itu masih kosong? Satu lagi (Aset Pemkab) di depan kantor Dinas Perhubungan ada juga lahan kosong milik pemda seluas 2 Ha, kenapa tidak di lahan yang sudah ada di bangun?” papar Tedi Sutendi, SH,.MH.

RH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *