Reportika || Kab Bekasi – Terkait aksi unjuk rasa DPC Aliansi Rakyat Bekasi (ARB) yang menuntut pengusutan dugaan pungutan liar (Pungli) pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di Kecamatan Cikarang Utara pada Senin (19/8/24) pagi tadi, camat Cikarang Utara Enop Can mengatakan, dirinya akan mendalami aspirasi masyarakat tersebut.
Saat di konfirmasi, Enop Can mengaku belum menerima secara resmi terkait laporan tersebut. Namun, dirinya akan menindak lanjuti hal tersebut.
Enop Can menegaskan, bahwa jika masyarakat melakukan pengurusan administrasi kependudukan langsung melalui loket pelayanan, tidak ada pungutan dan semua diberikan secara gratis.
“Kalau pun ada memang terjadi itu diluar sepengetahuan saya, tapi kalau mereka itu bikin langsung melalui loket layanan saya jamin itu tidak ada pungli,” jelas Enop Can saat dikonfirmasi, Senin (19/8/24).
Lebih lanjut dirinya mengungkapkan, disetiap apel dan maupun dalam brifing arahannya, Ia menekankan kepada seluruh pegawai pelayanan untuk tidak melalukan pungli, karena pada dasarnya layanan yang ada selama ini adalah secara gratis.
“Saya sudah sampaikan pada staf saya, baik pada apel pagi maupun brifing, tolong jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, karena kita kan di pelayanan bahwa semua pelayanan di Cikarang Utara itu gratis tidak dipungut biaya, kalau terjadi apa-apa saya tidak bertanggung jawab karena itu adalah oknum. Bahkan saya membuat fakta integritas kepada staf-staf saya, salah satu itu kan terkait pelayanan juga tidak melakukan pungutan pungli,” ujarnya.
Camat Cikarang Utara itu juga meminta kepada masyarakat untuk membeberkan identitas oknum pegawai pelayanan yang diduga melakukan pungli, agar dirinya bisa menindak lanjuti apa yang menjadi keluhan masyarakat tersebut.
Selain itu juga, pihaknya telah meluncurkan program pelayanan pada hari libur bernama Minggu Ceria. Dalam layanan tersebut, masyarakat yang tidak sempat atau tidak bisa datang ke kantor Kecamatan Cikarang Utara untuk mengurus administrasi kependudukan, maka bisa dilakukan pada hari libur.
“Sudah kita programkan juga itu layanan pengurusan administrasi kependudukan pada hari libur, kita beri nama Minggu Ceria, dimana petugas melayani masyarakat penuh dengan senyum dari jam 9 sampai jam 11 siang, itu sudah kita lakukan,” tutupnya.
Sebelumnya, maraknya pungutan liar (Pungli) dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) oleh oknum pegawai di Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi membuat geram warga, pasalnya besaran pungli dikisaran Rp 100 ribu rupiah per E-KTP.
DPC Aliansi Rakyat Bekasi (ARB), Senin (19/8/24) pagi menggelar aksi unjuk rasa terkait maraknya pungli di lingkungan pelayanan pemerintah kecamatan Cikarang Utara.
Saipul Abrol salah satu warga sekaligus Sekretaris DPC ARB yang mengalami hal tersebut menuturkan, bahwa dirinya diminta biaya sebesar Rp 100 ribu rupiah dalam proses cetak e-KTP oleh oknum petugas pelayanan di Kecamatan Cikarang Utara.
“Saya mau membuatan e-KTP, Petugas bilang pas saya tanya lewat pesan Whatsapp bilangnya, yang baru Poto tadi, KTP ya 100 sore di jadiin kalo mau, Setelah itu, saya bertanya 100 apa maksudnya dan petugas menjawab 100 ribu mau gak , ” ujar Saipul Abrol, Senin (19/8/24).
Ekka/Red