Reportika.co.id || Payakumbuh, Sumbar – Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) Nomor Print-05/L.03.12.6/Fd.1/10/2022 tanggal 3 November 2022 merupakan hasil gelar perkara yang dilaksanakan di Kejari Payakumbuh terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jembatan Jorong Lombah, Nagari Sungai Rimbang, Kecamatan Suliki, Kabupaten Limapuluh Kota.
Sprindik diterbitkan Kejari Payakumbuh setelah Kacabjari (Kantor Cabang Kejaksaan Negeri) Suliki melakukan penyelidikan atas Laporan Masyarakat tanggal 1 September 2022 yang lalu.
Kepala Kacabjari Suliki Ridwan, SH. saat ditemui diruangannya mengatakan, Sprindik yang terbit merupakan hasil gelar perkara setelah kami (Kacabjari) melakukan serangkaian penyelidikan, kesimpulan penyelidikan kami menemukan peristiwa pidana dan setelah gelar perkara kami naikan prosesnya ke Penyidikan.
“Dalam penyelidikan kami melakukan pemeriksaan beberapa saksi dan mengamankan dokumen dokumen terkait, sampai saat ini sudah 4 orang yang kami mintai keterangan, dan dapat kami pastikan tidak akan menutup kemungkinan untuk meminta keterangan saksi saksi lainya yang terkait,” Ucap Kepala Kacabjari Suliki.
Selanjutnya dikatakan Ridwan, SH. kepada media ini, kami juga sedang meminta bantuan ahli dari Labor UNP dan Inkindo (Ikatan Nasional Konsultan Indonesia) yang merupakan ahli-ahli konstruksi untuk penghitungan volume pekerjaan, jadi kita dalam posisi menunggu kapan jadwal mereka bisa untuk turun ke lapangan.
“Secara umum setelah melakukan hampir sebulan penyelidikan, kami masih memperkuat bukti-bukti yang sudah kami kantongi untuk menentukan siapa terduga yang bertanggung jawab atas dugaan kerugian keuangan negara pada pembangunan Jembatan Jorong Lombah, Nagari Sungai Rimbang yang menggunakan Dana Desa (DD) TA 2021,” tambah Kepala Kacabjari Suliki, Ridwan, SH.
Dugaan yang disangkakan atas Pembangunan Jorong Lombah adalah Pasal 2 dan 3 UU No.31 tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berbunyi :
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Prekonomian Negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50,000,000 (Limapuluh Juta rupiah) dan paling banyak Rp 1,000,000,000 (satu milyar rupiah).
RH/TIM