Dugaan Korupsi Kabel FO Miliaran Rupiah, Kejaksaan Didesak Periksa Diskominfo Kabupaten Bekasi

Reportika.co.id || Kabupaten Bekasi – Mahasiswa BMB Melaporkan kasus Dugaan Korupsi ke Kejaksaan Kabupaten Bekasi untuk mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dan Bupati Kabupaten Bekasi membongkar kasus penarikan jaringan fiber optik (FO) pada Tahun 2015 -2016.

Koordinator lapangan Barisan Muda Bekasi Membawa data-data dari hasil investigasi dan kajian serta temuan yang serat akan duggan Korupsi di Dinas Kominfo Kabupaten bekasi, yang selanjutnya Data tersebut di Lampirkan untuk melengkapi laporan indikasi Tindak pidana Korupsi ke Kejaksaan negeri Kabupaten Bekasi, Selasa (09/01/2024).

Kordinator aksi, Gabriel R mengungkap tujuan laporan agar tercipta transparansi pemerintahan yang bebas kolusi, korupsi dan nepotisme.

“Kita ingin terciptanya pemerintahan yang bersih dari praktek KKN. Terjadinya Dugaan kasus penarikan jaringan fiber optik Dengan Pagu 5,3 Miliar sangat mencederai marwah Pemerintah Kabupaten Bekasi,” kata Gabriel R di sela Wawancara.

Dia mengungkapkan, terjadinya praktek KKN ini disinyalir dilakukan oleh oknum Dinas Kominfo Pemkab Bekasi untuk memperoleh keuntungan dari penarikan jaringan fiber optik (FO).

“Kita sudah Mempunyai Dari beberapa hasil investigasi di lapangan Bahwa Dinas Kominfo Pemkab Bekasi menjelaskan pengerjaan penarikan jaringan fiber optik (FO) di 23 kecamatan Sekabupaten Bekasi sebesar Rp1.150.000.000 dan peningkatan sarana dan prasarana infrastruktur E-Kinerja dengan nilai pagu sebesar Rp5.350.000.000 pada tahun angaran 2015 -2016.

Dalam perundang – undangan Nomer 20 Tahun 2001 tentang Bentuk tindak korupsi yang ditemukan dalam patologi pengadaan barang dan jasa, yaitu meliputi mark-up harga, perbuatan curang, pemberian suap, penggelapan, pengadaan fiktif, pemberian komisi, pemerasan, penyalahgunaan wewenang, bisnis orang dalam, nepotisme dan pemalsuan. Dengan sebagaimana atas perubahan Undang-undang Nomer 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kolusi dan nepotisme yang merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas

“Dan ini menjadi langkah kita untuk mengawal kasus ini hingga tertangkapnya pelaku Tindak Pidana Korupsi Pengerjaan penarikan Kabel Fiber optik ( FO ) Se-Kabupaten Bekasi Tahun anggaran 2015 – 2016, Kita mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi bertindak. Jelas ini perbuatan melawan hukum. Mereka memperoleh keuntungan dari Pengerjaan Penarikan kabel fiber optik, Dan kedepan nya kita akan melakukan aksi sebagai bentuk ke seriusan pengawalan kasus ini hingga terang benderang,” Tuturnya.

“Kejaksaan negeri Kabupaten Bekasi harus berani, citra kalian dipertaruhkan jika tidak mampu mengungkap kasus ini,” tandasnya.

Sudar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *