Dua Pengedar Narkoba Asal Sidrap dan Pinrang Diamankan Satnarkoba Polres Wajo

Reportika.co.id || Wajo, Sulsel – Sat Res Narkoba dipimpin langsung Kasat Res Narkoba AKP Abdul Haris Nicholaus,S.Sos.M.H dan Kanit II IPDA Muhammad Rifky Santosa S.Tr.K berhasil mengamankan 2 terduga pelaku pengedar narkotika jenis shabu,Rabu 28/12/2022.

 

Kapolres Wajo melalui Kasat Res Narkoba AKP Abdul Haris Nicholaus,S.Sos.M.H menjelaskan bahwa berhasil amankan 2 orang terduga pelaku pengedar narkotika jenis shabu.Dan padanya ditemukan barang bukti kristal bening diduga narkotika jenis shabu seberat 49,653 gram atau 1 bal.

 

“Pelaku inisial SL (37) yang beralamatkan di Kabupaten Sidrap dan lelaki RI (36) beralamatkan di Kabupaten Pinrang, diamankan Sat Res Narkoba Polres Wajo di Kecamatan Tanasitolo Kabupaten Wajo,”ungkap AKP Abdul Haris Nicholaus,S.Sos.M.H kepada awak media.

 

“Alhamdulillah, kami berhasil mengamankan 2 lelaki pengedar narkotika jenis shabu, dan pada kedua pelaku tersebut kami amankan barang bukti berupa Kristal bening diduga narkotika jenis shabu seberat 49,653 gram atau 1 bal dan 3 unit handphone, saat ini kedua pelaku tersebut sudah kami proses untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,”ujar Kasat Res Narkoba.

 

 

 

Berawal atas informasi masyarakat terkait disalah satu tempat di Kecamatan Tanasitolo sering dijadikan transaksi narkotika jenis shabu, sehingga atas dasar tersebut anggota Sat Res Narkoba melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan melakukan under cover buy sehingga berhasil mengungkap dan mengamankan kedua pelaku serta barang buktinya.

 

“Kedua pelaku tersebut kami sangkakan dengan pasal 114 (2) subs pasal 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup; minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kasat Narkoba Polres Wajo.

 

Hms/Bust

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *