Reportika || Kab Bekasi – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Bekasi berhasil diungkap oleh Unit Jatanras Polres Metro Bekasi. Pada Selasa (27/5), dua pelaku berinisial S dan D ditangkap di sebuah kontrakan di Kampung Pasir Konci, Desa Pasir Sari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Penangkapan ini dipimpin oleh Kanit Jatanras AKP Kukuh Setio Utomo bersama tim opsnal setelah melakukan penyelidikan intensif.
Kedua pelaku yang diduga telah melakukan pencurian sepeda motor di dua lokasi berbeda, yaitu di depan Mall Lippo Cikarang dan area parkir Cafe Raja, sempat melarikan diri dan bersembunyi di kontrakan tersebut.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi kejahatan mereka. Antara lain, satu unit Honda Beat Deluxe, satu unit Honda Beat Street, kunci letter T, beberapa plat nomor palsu, empat STNK, lima handphone, tiga pistol mainan, serta beberapa senjata tajam yang diduga digunakan untuk mendukung aksi mereka.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Ongkoseno melalui Kanit Jatanras AKP Kukuh Setio Utomo menjelaskan bahwa kedua pelaku telah mengakui perbuatannya.
“S berperan sebagai eksekutor, sedangkan Deni Pagesta sebagai joki,” ungkap Kasat Reskrim Kompol Ongkoseno.
Penangkapan kedua pelaku ini dilakukan setelah tim Jatanras menerima informasi dari warga sekitar yang curiga dengan aktivitas pelaku.
Selanjutnya, tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil meringkus keduanya tanpa perlawanan.
Kini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Metro Bekasi guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya TKP lain yang melibatkan kedua pelaku.
Kapolres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan dan selalu menggunakan kunci tambahan demi keamanan.
“Kami akan terus berupaya memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Metro Bekasi,” Tutup Ongkoseno.
Red