Reportika co.id || Natar, Lampung Selatan – Reskrim Polsek Natar berhasil mengamankan dua orang pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), Kamis, (28 Juli 2022).
Pelaku YD (29 th), warga Dusun Induk Merak Batin Desa Merak Batin Kecamatan Natar Kab.lamsel dan SH bin (46 th) warga Dusun Bandar Rejo Desa Merak Batin Kecamatan Natar kabupaten Lamsel.
Pelaku di amankan yang sebelumnya atas laporan korban Suherman warga Dusun Rajawali RT.014 RW.003 Desa Candimas Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan, yang kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam BE 6533 OF. Yang diparkir di tempat hajatan atas kejadian itu korban mengalami kerugian berupa Rp. 12.000.000.
Mengetahui motor yang saat itu parkir di tempat hajatan tidak ada korban langsung melapor ke Mapolsek Natar. Atas laporan korban team Reskrim Polsek Natar melakukan penyelidikan dan mengamankan YD dan SH bersama barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat street warna hitaml.
Kapolsek Natar Kompol Enrico Donald Sidauruk, mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, membenarkan terjadi penangkapan terhadap pelaku YD dan SH.
“Setelah melakukan penyelidikan oleh team Reskrim Polsek Natar di pimpin Panit I reskrim IPDA Wahyu Fajar Dinata dan Panit II Nurdin Efendi berhasil mengamankan Kedua pelaku kami amankan di dusun induk Desa Merak batin 1 Kecamatan Natar Kabupaten Lamsel tanpa perlawanan,” Tutur kapolsek
Saat di interograsi para pelaku mengakui
perbuatannya, menurut pengakuan korban motor itu tidak untuk di jual melainkan untuk di pakai sehari – hari oleh saudaranya namun si pemakai itu memberikan uang sebesar Rp. 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) kepada pelaku.
“Saat ini pelaku kami amankan di mapolsek Natar bersama barang bukti, untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka di kenakan pasal Pasal 363 KUHP Pidana,” Kata kapolsek.
Made