Reportika.co.id || Wajo, Sulsel – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo menerima Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023 yang diajukan Bupati Wajo Rabu (2/11/2022). Raperda tersebut diserahkan untuk di bahas dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I DPRD Kabupaten Wajo, sebagai Rapat Paripurna VI, Masa Persidangan I, Tahun Sidang 2022/2023, tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Wajo. Andi Muhammad Alauddin Palaguna, didampingi Wakil Ketua I, Firmansyah Perkesi dan Wakil Ketua DPRD II, Andi Senurdin Husaini . Rapat Paripurna ini dihadiri oleh Wakil Bupati Wajo, Amran, para Anggota DPRD, jajaran Forkopimda, Sekda Wajo, Armayani bersama Kepala OPD, Camat, serta undangan lainnya.
“Penjelasan bupati atas pengajuan Ranperda APBD 2023 dan pembacaan pandangan umum fraksi atas Ranperda tersebut. Sehubungan dengan Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 dan penyerahan Rancangan Peraturan Daerah yang akan dibahas, dimaksud, diharapkan DPRD dapat memperoleh informasi dan gambaran secara umum, Raperda ini akan dibahas lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, baik pada tingkat fraksi maupun pada alat kelengkapan dewan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” ujarnya.
”Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat DPRD Kabupaten Wajo, sebagai Rapat Paripurna VI, Masa Persidangan I, Tahun Sidang 2022/2023, mendengarkan penjelasan Bupati Wajo sehubungan dengan pengajuan Ranperda Kabupaten Wajo tentang APBD Tahun Anggaran 2023. Untuk dibahas pada Pandangan Umum Anggota DPRD atas nama Fraksi masing-masing terhadap Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana tersebut,” Jelas Alauddin.
Bupati Wajo Amran Mahmud dalam penjelasannya mengatakan, Rancangan APBD kabupaten wajo tahun 2023 merupakan penjabaran dari pelaksanaan tahun ke empat periode 2019-2024.
“Rancangan APBD merupakan kristalisasi dari seluruh rencana kerja anggaran SKPD serta merupakan wujud keterpaduan seluruh program nasional dan daerah dalam upaya peningkatan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat di daerah,” ucapnya.
Tantangan utama dalam pembangunan, lanjut orang nomor satu di Bumi Lamaddukkelleng ini, yakni penyusunan RAPBD tahun 2023 masih sangat dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah pusat.
“Hal tersebut terlihat dengan masih dominannya dana transfer pemerintah pusat dalam alokasi belanja RAPBD tahun 2023,” ungkapnya.
Amran Mahmud berharap berharap agar rancangan APBD Kabupaten Wajo tahun anggaran 2023 ini dapat segera dilakukan pembahasan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Sehingga roda pemerintahan dan proses pembangunan di kabupaten wajo dapat dijalankan sebagaimana mestinya dan hasilnya dapat dinikmati seluruh lapisan masyarakat di kabupaten wajo.
“Kami yakin dengan kerja sama antara Eksekutif dan Legislatif yang terjalin dengan baik serta komitmen yang tinggi untuk kepentingan masyarakat, Allah SWT akan senantiasa melimpahkan rahmat dan karunia-Nya kepada kita semua untuk selalu memberikan yang terbaik kepada masyarakat,” jelasnya
Bust