Reportika.co.id || Sukabumi, Jabar – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, Gun Gun Gunardi angkat bicara kaitan dengan pemanggilan 85 Kepala Desa (Kades) oleh Inspektorat.
Pemanggilan ini, buntut dari adanya kerjasama bantuan hukum Desa yang dilakukan oleh sejumlah Kades dengan salah satu lawyer yang kemudian menimbulkan polemik di masyarakat.
Menanggapi itu, Gun Gun mengatakan, pihaknya saat ini dalam posisi menunggu hasil dari pemanggilan oleh Inspektorat tersebut.
“Sesuai ketentuan bahwa inspektorat berfungsi sebagai pengawasan, mari kita tunggu hasilnya”, Senin 31/07/2023.
Dikemudian hari seandainya ditemukan ada dugaan penyelewengan, tentu pihak Inspektorat akan merekomendasikan terkait dengan proses selanjutnya yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Yang paling penting adalah mencari kejelasan dari situasi dan kondisi saat itu, kita percayakan pada inspektorat sepenuhnya,” pungkasnya.
Ke-29 yang diminta untuk menghadirkan para kepada desa dan bendahara desa diantaranya, Pelabuhan Ratu, Simpenan, Cikakak, Cisolok, Bantargadung, Warungkiara, Jampang Tengah, Cikembar, Cibadak, Cikidang, Kalapanunggal, Parungkuda, Ciambar dan Cibadak. Berikutnya camat Kadudampit, Gunungguruh, Sukalarang, Kebonpedes, Gegerbitung, Nyalindung, Pabuaran, Sagaranten, Curug Kembar, Cidadap, Cidolog, Ciemas, Waluran, Ciracap dan Cimanggu.
Rinto Wahyudi