DLH Kabupaten Bekasi Tutup TPS Ilegal di Wanasari Cibitung

Reportika.co.id || Kota Bekasi – Tempat Pembuangan Sampah Liar illegal yang berlokasi di Kampung Utan, RT 02/RW 025 Kelurahan Wanasari Kecamatan Cibitung di lahan seluas satu hektar, yang berada di tengah tengah permukiman padat penduduk di segel oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi. pada selasa (30/01/2023).

Sebelumnya merupakan Sawah atau empang dengan kedalaman satu meter yang kini sudah ditimbun oleh sampah domestik rumah tangga. Penyegelan tersebut melibatkan puluhan aparat gabungan dari Bidang Penataan dan Penegakan Hukum (Gakkum), satuan Polisi Pamong Praja dari Kelurahan Wanasari dan Kecamatan Cibitung, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD wilayah lll, pengurus RT/RW dan TNi-Polri setempat.

M. Akbar salah seorang anggota Satpol PP Kelurahan Wanasari juga mengatakan bahwa terkait penutupan akan berkordinasi dan pengawasan akan kami perketat dengan semua unsur yang ada.termasuk RT/RW.

Sementara itu salah seorang warga sekitar lokasi TPA illegal yang berprofesi sebagi pedagang kelontong Budi ikut angkat bicara terkait kondisi di lokasi.

“Sebelum ada tempat sampah ini air bening, tapi sekarang air jadi kuning,” ujar Budi

“Dan sudah lama di tempati oleh sampah yang entah darimana asalnya oleh si pembuang sampah,kebanyakan sampah yang di buang adalah sampah domestik rumah tangga dari perumahan,” ucapnya

Penyegelan berlangsung secara aman, lancar dan terkendali ditutup dengan pemasangan plang besi di pintu TPA ilegal tersebut.

(Sule)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *