DiskopUMK Kota Bekasi Dorong Penerbitan Perda Penataan Dan Pemberdayaan PKL

Reportika.co.id || Kota Bekasi – Dinas Koperasi dan UKM (DiskopUKM) Kota Bekasi tengah mengupayakan penerbitan Peraturan Daerah (Perda) terkait penataan dan pemberdayaan UMKM dan Pedagang Kaki Lima (PKL) di tiap wilayah di Kota Bekasi.

 

Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Kota Bekasi, Rita Hartati,menjelaskan mekanisme pengelolaan UMKM dan PKL yang menjadi bagian penting dalam pembangunan ekonomi Kota Bekasi.

 

“Secara data kami memiliki 499 titik yang tersebar di Kota Bekasi. Di mana para PKL yang tersebar di semua lokasi itu, saat ini belum berkontribusi untuk PAD Kota Bekasi,” kata Rita kepada wartawan, di Plaza Pemkot Bekasi, Rabu (15/01/2025).

 

Sehingga melalui Perda tersebut, PKL di Kota Bekasi akan mendapatkan kepastian regulasi untuk kenyamanan para pedagang dalam menjual produk mereka.

 

Adapun untuk UMKM di Kota Bekasi, Rita menyebutkan bahwa para pelaku usaha yang menetap dan memiliki produk dapat menjadi binaan DiskopUKM jika memenuhi persyaratan.

 

“Persyaratannya memiliki KTP Kota Bekasi, kemudian Nomor Induk Berusaha (NIB), dan yang jelas jenis produknya apa?,” terang Rita.

 

Setelah melalui persyaratan tersebut, maka DiskopUKM Kota Bekasi akan melakukan pendampingan sesuai dengan kewenangan dan fungsi yang dimilikinya.

 

Dengan ini, DiskopUKM Kota Bekasi berkomitmen untuk terus mendukung pelaku usaha lokal guna meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Kota Bekasi.

 

Sule

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *