Reportika.co.id || Limapuluh Kota, Sumbar – Hiruk pikuk tujuh (7) kegiatan yang diberikan kepada perusahaan luar (padang) tuai sorotan dari berbagai pihak.
Tedy Sutendi, SH,.MH Ketum lembaga swadaya masyarakat (LSM) Generasi Indonesia Bersih (GIB) dengan tegas mengatakan kepada wartawan dalam waktu dekat kami akan gugat pemda termasuk PUPR Limapuluh Kota yang banyak memberikan paket ke perusahaan luar serta terlalu cangab zolimi rekanan lokal/kontraktor daerah, selasa, (1/7).
Ia, benar dalam waktu dekat kami akan gugat pemda termasuk PUPR Limapuluh Kota, ucap perusahaan lokal tidak mau disebutkan namanya.
Apakah perusahaan lokal (Limapuluh Kota) tidak bonafide?
Nono Syukri Kadis PUPR Limapuluh Kota saat dikonfirmasi media ini, selasa, (1/7) apakah benar 7 Paket perencanaan dan pengawasan di berikan kepada perusahaan luar?
“Kalau iko pertanyaan sesuai yang bapak lihat di LPSE, Bener,” jawab nya.
Dalam perencanaan dan penganggaran pemda Limapuluh Kota TA 2023 salah satunya pengentasan kemiskinan dan peningkatan data saing UMKM, strategi untuk pengentasan kemiskinan salah satunya adalah pembukaan lapangan pekerjaan, apakah dengan memberikan tujuh (7) kegiatan ke-perusahaan luar (Padang) yang dinamakan pembukaan lapangan pekerjaan?
“Ini pertanyaan bagus, tapi sebagusnya bapak analisa dulu cocok ngak pertanyaan ini untuk konteks ini. Kalau yakin lengkap data ayuk kita discuss, saya orang nya open terbuka, discuss data ayuk sama-sama lengkap dulu, tapi kalau silahturahim saja ayuk juga, silahturahim perpanjang umur dan mempermudah rezeki,” jawab Kadis PUPR Limapuluh Kota via WhatsAppnya 082210111***, selasa (1/7) 16.17 WIB.
Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo saat dikonfirmasi media via whatsapp 082316079*** selasa, (2/7) enggan menjawab.
Apakah dengan memberikan tujuh (7) kegiatan kepada perusahaan luar (Padang) sudah sudah Sesuai instruksi presiden republik indonesia (inpres) nomor 2 tahun 2022 ?
Riki Hidayat