Reportika.co.id || Merbau Mataram, Lampung Selatan – Peredaran Miras & pembebasan lahan register muncul saat Jumat Curhat Wakapolda Lampung di Merbau Mataram Lampung Selatan.
Wakapolda Lampung Brigjen Dr. Pol Umar Effendi S.Ik, M.Si sambangi warga Kecamatan Merbau Mataram dalam giat Jumat Curhat di Balai Desa Merbau Mataram Kec. Merbau Mataram Lamsel. Jumat,10/02/2023
Dijelaskan, AKBP Edwin bahwa Polres Lampung Selatan telah melaksanakan kegiatan Jumat Curhat ini, secara rutin. Kegiatan digelar pada Jumat baik di tingkat polres maupun seluruh polsek jajaran. Namun kegiatan kali ini Wakapolda melaksanakan di Wilayah Polres Lampung Selatan dikemas dengan duduk bersama polisi dan masyarakat
Dalam kesempatan tersebut Wakapolda Lampung Brigjen Dr. Pol Umar Effendi S.Ik, M.Si mendengarkan dari warga setempat terkait peredaran miras di Desa Tanjung Baru yang bersebelahan dengan perkotaan panjang Bandar Lampung.
Uji praktik pembuatan SIM, penggunaan kendaraan bak terbuka untuk penumpang, sekolah / pesantren terkendala lhan registes untuk mendapatkan ijin operasional, oknum yang mengunakan janji pembebasan lahan register untuk memungut uang.
Dalam kesempatan tersebut hadir Ka UPTD PKH Gedong Wani Tanggapan Ibu Dwi Mailinda yang menjelaskan pertanyaan warga menerangkan adanya 10 Desa yang kawasannya termasuk kawasan hutan produksi dan hutan lindung di Kecamatan Merbau Mataram.
Agar lembaga sekolah atau pesantren yang berada di kawawan register mengajukan permohonan ke kementrian kehutanan mengenai perijinan penggunaa hutan sosial. Ia juga menghimbau kepada warga agar tidak mudah tertipu dengan janji – janji pembebasan lahan register dengan memungut sejumlah uang.
Menindak lanjuti perintah langsung Wakapolda Lampung Brigjen Dr. Pol Umar Effendi S.Ik, M.Si terkait peredaran miras, Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin menyampaikan segera akan melakukan kegiatan penertiban peredaran miras sesuai dengan peraturan daerah Kabupaten Lampung Selatan tentang miras bersama – sama dengan TNI dan Pol PP.
Made