Reportika.co.id || Jakarta – Guru akan mendapatkan tunjangan baru yakni TPP (tambahan penghasilan pegawai).
Sejatinya, tunjangan TPP ini sudah berlaku untuk PNS-PNS struktural.
Hanya saja, selama ini guru tidak mendapatkannya karena guru dianggap telah menerima tunjangan sejenis yakni Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk sertifikasi dan Tambahan Penghasilan (Tamsil) untuk non sertifikasi.
Sementara TPP tidak diberikan kepada guru karena dianggap menyalahi aturan.
Mengenai hal tersebut, Direktorat Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemdibud telah menyurat kepada Gubernur, Walikota dan Bupati agar tetap memberikan TPP kepada guru.
Sebab TPG, Tamsil dan TPP adalah entitas yang berbeda dan semuanya berhak diterima oleh guru.
Dalam surat edaran Dirjen GTK nomor 6909/B/Gt.01.02/2022 tentang Penjelasan Aneka Tunjangan yang Diberikan kepada guru di daerah.
Disebutkan jika TPG, Tamsil dan TPP merupakan tunjangan yang berbeda.
Berikut penjelasannya :
1. Tunjangan profesi merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya
Tunjangan profesi diberikan sebesar satu kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan.
2. Tambahan penghasilan (Tamsil) merupakan uang yang diberikan kepada ASN di daerah yang belum memiliki sertifikasi pendidik dan memenuhi kriteria lainnya sebagai penerima Tamsil.
Tambahan penghasilan yang diberikan Rp250 ribu per bulan yang dibayarkan per tiga bulan.
3. Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)
Tambahan penghasilan pegawai ASN daerah berdasarkan PP no 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada ASN daerah dengan memperhatikan kemampuan daerah atas persetujuan DPRD.
Pemberian TPP ASN daerah untuk masing-masing daerah bervariasi sesuai dengan kemampuan daerah.
Berdasarkan informasi dalam surat edaran Dirjen GTK itu, maka guru daerah juga berhak menerima TPP sebagaimana pegawai lainnya.
Sumber : Klik Pendidikan