Reportika.co.id || Mojokerto, Jatim – Kepolisian Resort (Polres) Mojokerto Khususnya Satreskrim Dikabarkan Menangkap inisial R Alias Daoke, Pria Asal Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Ditangkapnya Daoke Berkaitan Dengan Dugaan Usaha Tambang galian C Yang Dijalankannya Tanpa Mengantongi izin Lengkap Dari Perizinan Amdal Provinsi Surabaya, Maupun Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemerintahan Pusat, Pada Hari Senin (06/05/2024).
Informasi Yang Diterima Awak Media, Daoke Ditangkap Setelah Beberapa Kali Mangkir Dari Panggilan Polres Kabupaten Mojokerto. Dia Dipanggil Untuk Dimintai Keterangan Atas Usaha Tambang Galian C Yang Dilakoninya.
Dikonfirmasi Tentang Penangkapan Tersebut, Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto Mengamininya. Perwira Polisi Yang Pernah Bertugas Sebagai Kepala Urusan 5 Subdirektorat IDirektorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Tersebut, Meminta Agar Seluruh Awak Media, Tidak Khawatir Untuk Penanganan Kasus Daoke Di Unit Satreskrim Polres Kabupaten Mojokerto.
“Yang pasti kami tindaklanjuti, Jangan Khawatir,” Tegas Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto,Hari Senin (06/05/2024) Tutupnya.
M.amir/HMS Polres Mojokerto