Reportika.co.id || Limapuluh Kota, Sumbar – Dikutip dari salah satu media Nasional, KPK sedang menyoroti penetapan petugas haji dan meminta Kementerian Agama (Kemenag) membuat regulasi baru dan melakukan seleksi ketat bagi petugas haji di pusat dan daerah.
“Salah satu contoh yang kita sampaikan tentang efisiensi internal. Temuan kita bilang penetapan petugas haji tidak optimal dan tidak transparan untuk dua, terutama petugas pembimbing ibadah haji baik yang di Arab Saudi, di kloter, dan tim pembimbing haji daerah,” kata Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
Menurut Pahala, seleksi dan regulasi yang jelas ini dilakukan untuk mengurangi kecurangan dalam keberangkatan haji. Dia menyoroti soal keluarga kepala daerah yang semestinya tidak pergi haji, namun bisa berangkat karena minimnya regulasi dan pengawasan.
“Kita bilang ini beban kerjanya dilihat sehingga kita tahu berapa orang ini sebenarnya. Yang daerah juga diseleksi, jangan karena ini daerah maka kepala daerah dan keluarganya ikut,” ujar Pahala.
Pahala mengatakan KPK mendorong Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) untuk memilah calon petugas haji sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.
“Sekarang kita minta Dirjen PHU untuk buat regulasi dan ini sudah dibuat karena kita tahu ini dampaknya besar. Kebiasaan yang bertahun-tahun yang atas dinas ini tim pembimbing haji daerah ini sekarang sudah diseleksi berdasarkan kompetensi,” jelas Pahala.
Sorotan KPK tentu korelasinya menyasar seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kabupaten Limapuluh Kota, yang mana Bupatinya H.Safarudin Dt.Bandaro Rajo mengusulkan sang istri dan Anak kandung menjadi TPHD (Tim Pendamping Haji Daerah) dimusim Haji tahun 2023 ini.
Walau belakangan ada revisi dari Pemkab mengatakan bahwa anak Bupati berangkat dengan biaya sendiri, tapi tetap saja dianggap curang, karena mendapatkan kuota Haji, sebagian orang harus antri bertahun-tahun.
Selanjutnya, kritikan masyarakat dengan “Aji mumpung” keluarga Bupati dalam memanfaatkan fasilitas daerah sepertinya dianggap angin lalu, terbukti tidak ada revisi nama yang menjadi TPHD 50 Kota tahun 2023 ini, masih permaisuri (istri) dan putra mahkota (anak) yang “keukeuh” diusulkan jadi THPD-Abidin 2023.
Alasan lainnya yang jelas membodohi adalah disaat pihak Pemkab 50 kota mengklarifikasi bahwa 1 TPHD (istri Bupati) didampingi oleh Mahrommya/Muhrim yaitu “anak sobab/tiri”, jadi bisa saling menjaga,” demikian klarifikasi Kabag.Kesra di salah satu media.
“Ini jelas membodohi masyarakat, dalam hukum Islam jelas, jika Ibu (bukan kandung), bersentuhan dengan anak (tiri/sobab), Wudhu’ tetap batal,” semprotnya.
Sesuai Amanat pasal 3 ayat (1) huruf c Keputusan Mentri Dalam Negri nomor 116 tahun 2003 tentang pemberian ijin keluar negri dengan alasan penting bagi pejabat negara dan DPRD di lingkungan pemerintah propinsi dan Kabupaten/Kota.
Persyaratan melakukan perjalanan ibadah haji/umrah dalam pembiayaan mengunakan secara pribadi, berlaku efentif semenjak tahun 2019.
Syarat Umum untuk TPHD adalah
1. Warga Negara Indonesia, Sehat Jasmani dan Rohani, Memiliki Kopetensi dan kealiaan di bidangnya, Punya Integritas tinggi dan tidak dalam proses hukum yang sedang berjalan.
2. Sementara untuk Bidang Petugas umum di tambahkan persyaratannya Laki Laki, usia 25 th maksimal 60 th , pendidikan minimal S.1 atau sederajat, memiliki kemampuan manajerial di utamakan yang sudah pernah menunaikan haji dan dapat membaca Alquran dan diutamakan bisa berbahasa Arab atau Inggris
3. Bidang Petugas Kesehatan itu adalah Laki laki /perempuan usia minimal 25 th maksimal 55 tahun berpropesi sebagai Dokter/Perawat.
Rekrutmen TPHD berdasarkan pasal 30 ayat (1) peraturan mentri Agama 13 tahun 2018 tentang pelaksanaan haji reguler dinyatakan bahwa Gubernur atau Bupati/walikota dapat mengangkat petugas haji daerah yang menyertai jemaah haji yaitu terdiri dari Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) dan tim Kesehatan Haji Darrah (TKHD).
Persyaratan Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) Adalah PNS/TNI/POLRI/tokoh Agama/Tokoh Masyarakat/Pembimbing dari unsur kelompok bimbingan dan atau pegawai tetap di Rumah sakit/klinik swasta. Pasal 30 ayat 3 huruf ( f ) Peraturan Metri Agama no 13 tahun 2018.
RH