Dilaporkan Kasus Dugaan Penipuan, Oknum Kepala Desa di Kabupaten Bekasi Mangkir Dari Panggilan

Reportika.co.id || Bekasi – Oknum Kepala Desa di Kabupaten Bekasi dilaporkan oleh pemilik Showroom ke Polres Metro Bekasi atas dugaan penipuan pembelian 1 unit mobil Daihatsu Feroza.

Oknum Kepala Desa yang berinisial K.A dilaporkan ke Polres Metro Kabupaten Bekasi oleh pemilik showroom lantaran merasa ditipu dalam penyelesaian pembayaran pembelian 1 unit mobil, seharga Rp. 55 juta tak kunjung dibayarkan.

Wahyu, pelapor sekaligus pemilik Showroom menjelaskan, berawal dari seorang Kepala Desa berinisial K.A datang ke Showroom mobil di jalan Imam Bonjol, Cikarang Barat, untuk membeli mobil di tempatnya.

“Kades itu beli mobil ketempat saya melalui mediator, membeli mobil Daihatsu Feroza seharga Rp. 55 juta, terus dia minta waktu pembayarannya satu bulan sampai sekarang sudah hampir 9 bulan belum ada kejelasan,”katanya.

Selanjutnya, pemilik Showroom mencari tau keberadaan mobil dan didapati mobil tersebut sudah digadaikan oleh seseorang.

“Ternyata mobil itu sudah digadaikan, saya taunya yang megang gadean itu datang ke tempat saya, karena dia takut disangka penggelapan mobil, akhirnya mobilnya dibalikin lagi ke Kades itu,” ucapnya

Mobil tersebut dibeli oleh oknum Kepala Desa, untuk digunakan pribadi, hingga saat ini bulan 10 Oktober kurang lebih 9 bulan tidak ada kepastian dari bulan 07 Januari 2023- Oktober 2023.

“Atas kejadian ini kami selaku pemilik Showroom merasa dirugikan, karena kan kami usaha biaya itu tersendat, untuk harga 1 Unit mobil itu sekitar Rp.55 juta. atas kerugian ini kami sudah melaporkan ke pihak berwajib,” tuturnya.

Berdasarkan surat laporan Polisi nomor LP/B/805/III/2023/SPKT/ POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA/ pada tanggal 29 Maret 2023. Sudah dilakukan pemanggilan yang kedua.

“Kasusnya masih dalam penyelidikan satuan unit Ranmor Polres Metro Bekasi,” kata Kepala Unit Ranmor Iptu Kukuh saat Konfirmasi, pada Minggu (22/11/2023)

Berkaitan dengan kasus dugaan penggelapan mobil pihaknya hingga saat ini belum menetapkan tersangka.

“Saya belum ketemu sama pelapornya kebetulan saya baru 4 hari menjabat kanit Ranmor di Polres, nanti kalau sudah ketemu sama pelapornya, pasti pelakunya saya comot,” ujarnya

“Untuk pemanggilan kedua diduga bersangkutan mangkir. Kami berharap kasus segera selesai dan saya akan mengambil langkah hukum sesuai UUD yang berlaku di Indonesia.

(Sule)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *