Reportika.co.id || Kota Bekasi – Sungguh malang, seorang Ibu bernama Evi Hoesnaeni warga Perum Jatiasih Indah, Jatiasih, Kota Bekasi, harus menerima ketidakadilan hukum.
Dimana, dirinya terpaksa menjadi tersangka atas kasus yang tidak pernah dilakukannya dengan tuduhan kekerasan pada seorang anak tetangganya. Ia dilaporkan bapak tetangganya berinisial H yang diduga di bekingi oleh oknum kepolisian Polsek Jatiasih.
Tak hanya sampai disitu, ibu ini juga dijebloskan ke penjara wanita Pondok Bambu selama 27 hari.
Atas penangguhan, akhirnya ibu Evi dibebaskan dengan status tahanan rumah dan menjalani persidangan. Dan akan diputus oleh majelis hakim hari ini 4 Desember
Ibu ini layak mendapat keadilan dan pemulihan nama baik.
Saat dikunjungi di kediamannya, Evi Hoesnaeni Menjelaskan dirinya tidak habis pikir, kenapa masalah tersebut terjadi pada dirinya.
“Kenapa sampai setega itu, tidak ada permasalahan hingga bisanya kepolisian menangkap saya. hingga saya sampai stres dan antara hidup dan mati, saya harus kuat yang di nyatakan saya bersalah hingga saya harus ke kepolisian di panggil,” Ucapnya Evi. Rabu (04/12/2024).
“Kasus ini diduga penuh rekayasa dalam proses dan prosedur penyelidikannya,” Paparnya.
Kepolisian Resort Metro Bekasi Kota Harus mengungkap ada apa dibalik kasus yang menimpa Evi Hoesnaeni.
Sementara, belum ada pernyataan dari pihak kepolisian ataupun dari pihak pelaporan.
Sule