Reportika.co.id || Subang, Jabar – Pembangunan Drainase di Dusun Panembong RT 02 Desa Kawunganten Kecamatan Cikaum Kabupaten Subang, yang dianggarkan oleh Dinas PUPR Kabupaten Subang Disinyalir Banyak pelanggaran.
Hal itu dapat dilihat dari para pekerja yang tidak menggunakan APD (Alat Pelindung Diri), dan bahan yang digunakan pun dinilai menggunakan material murah yang secara kualitas tidak sesuai dengan penganggaran, yakni atras hitam, atras merah, semen merk rajawali dan batu curi.
Sayangnya, dilokasi tidak ada pengawas ataupun konsultan untuk dimintai keterangan, hanya ada beberapa pekerja saja.
Di papan informasi atau papan proyek sendiri, tidak tertera volume atau kubikasi proyek yang dikerjakan tersebut.
“Saya bekerja disini disuruh Ibu Kepala Desa Kawunganten bukan oleh pemilik CV ini, saya tidak kenal dengan pemilik CV. Pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh 5 orang, kami berasal dari Dusun Bongas Desa Sindang Sari, lama bekerja sudah Dua mingguan dengan dibayar untuk tukang Rp. 130 ribu, kenek Rp. 120 ribu oleh Ibu Kades Kawunganten,” Ucap salah satu pekerja yang tidak mau disebut namanya, saat ditanya oleh wartawan.
“Pekerja yang bekerja disini tidak diberi Alat Pelindung Diri (APD) seperti sepatu, rompi, helm, dan sarung tangan, dan pekerja diasuransikan tidak nya saya tidak tahu,” Imbuh pekerja.
“Perihal material menggunakan atras hitam, atras merah, dan campur pasir, semen Rajawali, batu curi, adukan semen dengan atras dikira-kira. Satu papan informasi proyek Dua titik proyèk,” Pungkasnya menambahkan.
Proyek pembangunan tertulis di papan informasi proyèk. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR). Pekerjaan: Pembangunan Drainase. Lokasi: Dusun Panembong RW 02. Sumber Dana: APBD KAB. Subang TA. 2024. Pelaksana : CV. QAMI. Nilai Kontrak: Rp. 94.850.000,- (sudah termasuk pajak). Waktu Pelaksanaan: 45 hari kalender. No. Kontrak: 600.1.10/BP82/Bid.Jemb.DPUPR/SPK/XL/2024.
Sampai berita ini terbit, awak media belum berhasil mengkonfirmasi pihak CV. QAMI, ataupun Kepala Desa Kawunganten.
Winata/Tim