Dikerjakan CV Andry Megah Utama, Pemasangan Paving Blok di SDN Kertasari 05 Tampak Amburadul

Reportika.co.id || Kabupaten Bekasi – Kegiatan penataan halaman sekolah berupa pemasangan paving blok di SDN Kertasari 05, Kelurahan Kertasari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi di Kerjakan CV. Andry Megah Utama.

 

Nampaknya, pada progres pengerjaannya, kontraktor tersebut seolah mengerjakan pekerjaan tersebut secara asal-asalan.

 

Hal itu diungkapkan oleh Napin, selalu warga Pebayuran yang juga sering mengkritisi pembangunan-pembangunan di Kabupaten Bekasi.

 

“Untuk amparan Basecoursenya sangat tipis, tampak hanya sekedarnya karena terlihat masih banyak rumput tidak tertutup, bahkan ada yang langsung di ampar oleh abu screening tanpa melalui proses pemadatan terlebih dahulu dengan menggunakan stamper/woles, sehingga ini di ragukan untuk ketahanan untuk paving blok tersebut, karena tidak ratanya dalam pengamparan basecourse dan abu screening nya yang pastinya ini akan berdampak untuk pemasangan paving blok, Seharusnya sebelum di lakukan pemasangan paving blok di lakukan penimbangan terlebih dahulu agar ketinggian paving blok tersebut hasilnya rata, menurut saya pekerjaan paving blok ini diduga amburadul,” terang Napin.

Papan Proyek/Papan Informasi Proyek CV Andry Megah Utama

 

“Pekerjaan paving blok yang seperti ini dikhawatirkan tidak akan bertahan lama dan akan mudah rusak, karena terlihat banyak rumput yang tumbuh tidak tertutup oleh basecourse, di tambah lagi para pekerjanya tidak di lengkapi APD (Alat Pelindung Diri) seperti rompi, helm dan sepatu boot dan untuk batas waktunya juga sudah lewat dari waktu yang tertera di papan informasi tersebut, diduga pekerjaan paving blok ini kontraktor telah melakukan kecurangan dan hanya ingin meraup keuntungan besar tanpa memikirkan mutu, kualitas dan kuantitas, karena dalam mengerjakannya tidak sesuai spek,” tambahnya.

 

Saat hal tersebut di tanyakan kepada para pekerja, mereka menjawab tidak tahu menahu.

 

“Kami hanya bekerja saja bang, tidak di beri perlengkapan APD nya bang,” ujar salah satu pekerja.

 

Alat Pelindung Diri atau K-3 adalah sebagaimana di atur dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1970 yang berisi bahwa Keselamatan Kesehatan Kerja dalam setiap tempat kerja, darat, laut maupun udara di wilayah Negara Republik Indonesia.

 

Undang undang tersebut masuk ke dalam undang undang pokok K-3, sebagaimana Permenaker No 4 tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).

 

“Belum lagi dari informasi masyarakat yang saya dapat kalau lokasi ini sering kali air masuk, jadi kelabilan tanah pasti mempengaruhi ketahan struktur tanah itu sendiri, tanpa adanya melalui pengerasan dan pemadatan terlebih dahulu,” jelas Napin Kembali.

 

“Saya minta ketegasannya kepada Dinas terkait atau UPTD Wilayah 3 agar segera mengecek langsung ke lokasi dan melakukan evaluasi segera bertidak tegas untuk melakukan pembongkaran dan penataan ulang agar kegiatan penataan halaman SDN Kertasari 05 tersebut kokoh dan bisa bertahan lama,” tandas Napin.

 

Sampai berita ini di tayangkan tidak ada satupun bisa yang bisa dihubungi, baik Dinas terkait, Kontraktor maupun UPTD Wilayah 3.

 

(Bemo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *