Dijadikan Tersangka, Berikut Tiga Kasus Besar Yang Pernah Ditangani Kamaruddin Simanjuntak

Reportika.co.id || Jakarta – Berdasarkan Laporan dari Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih membuat laporan polisi terhadap pengacara Kamaruddin Simanjuntak atas penyebaran berita bohong atau hoax. Laporan tersebut diterima Polres Metro Jakarta Pusat dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022.

Pengacara fenomenal Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Kasus ini terkait dugaan pencemaran nama baik Direktur Utama PT Taspen, ANS Kosasih.

“Ya sudah tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid saat dihubungi, Rabu (9/8).

Terlepas dari penetapan kasusnya sebagai tersangka saat ini, kamarudin tetaplah sebagai pengacara yang banyak mendapatkan pujian dan dukungan dari masyarakat saat menangani kasus kematian Brigadir J, atau Brigadir Yoshua Hutabarat pada tahun 2022 lalu.

Terkait karier, dan kontroversinya, berikut tiga kasus besar yang pernah ditangani pengacara berdarah batak ini, hingga melambungkan namanya menjadi salahsatu pengacara yang cukup bersinar di Indonesia.

Pertama, Kasus E-KTP, Kasus yang pertama terendus pada tahun 2010 dan bergulir hingga tahun 2012 ini cukup menyita perhatian publik, kasusnya sendiri cukup fenomenal pada waktu itu, karena menyebabkan kerugian keuangan negara yang tidak sedikit, bagaimana tidak, kasus mega korupsi E-KTP di perkirakan merugikan negara sekitar 2,3 Triliun rupiah.

Kasus ini juga menjerat kalangan legislatif dan sipil, sampai yang cukup menggemparkan yakni penetapan ketua DPR RI kala itu, Setya Novanto.

Kedua, Kasus Muhammad Kece, kasus youtuber Muhammad Kece juga kasus yang pernah ditangani oleh Kamaruddin pada tahun 2021 lalu.

Sejumlah video yang diunggah Kece memang cukup kontroversial, seperti dia mencampurkan salam orang Islam dengan Tuhan Yesus. Namun yang paling banyak dibicarakan adalah kontennya yang berjudul ‘Kitab Kuning Membingungkan’ dan ‘Sumber Segala Dosa’, yang diunggahnya pada 19 Agustus lalu.

Dalam video tersebut, ia menyebut Kitab Kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal. Kece juga menyebut Nabi Muhammad SAW adalah pengikut jin.

Dan pada tanggal 25 Agustus 2021 Youtuber Muhammad Kece ditangkap Bareskrim polri.

Ketiga, Kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yang melibatkan Kadiv Propam kala itu, Irjenpol Ferdy Sambo.

Dimana dalam kasus tersebut, Kamaruddin berperan aktif sebagai pengacara Brigadir J, yang mendapatkan dukungan dari pada Nitizen, dan juga masyarakat Indonesia.

Hingga akhirnya hakim memutuskan menetapkan Ferdy Sambo dan beberapa orang lainnya sebagai tersangka, dengan menjatuhkan hukuman mati, walaupun baru-baru ini hukumannya dirubah menjadi hukuman seumur hidup.

Demikian kisah, pengacara asal Siborongborong, tapanuli utara tersebut, dengan segala kontroversi dan prestasinya, Kamaruddin merupakan salah satu advokat yang cukup diperhitungkan di Indonesia.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *