Reportika.co.id || Kota Bekasi – Kepolisian Resort Metro Bekasi Kota akhirnya mengamankan pelaku terlapor penganiaya satpam rumah sakit berinisial AFET (32) di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (10/04) malam. Pelaku diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap petugas keamanan Rumah Sakit Mitra Keluarga Bekasi Barat, Sutiono (39).
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, mengonfirmasi penangkapan tersebut. “AFET Sudah diamankan di bandara dan dibawa ke kantor untuk pemeriksaan intensif,” jelasnya, Jumat (11/04/2025).
Kasus ini viral setelah video COTV memperlihatkan AFET menganiaya Sutiono pada Jumat (29/3/25) sekitar pukul 22.00 WIB. Korban sempat kritis dan dirawat di ICU akibat luka berat.
Ratrichsani (30), istri korban, menceritakan awal kejadian bermula saat Sutiono menegur AFET karena knalpot kendaraannya berisik dan parkir tidak sesuai aturan di area lGD. Teguran itu memicu perdebatan hingga berujung kekerasan di luar rumah sakit.
Sebelum ditangkap, AFET mangkir daridua panggilan polisi. Panggilan pertama diabaikan, sedangkan panggilan kedua pada Rabu (09/04/25) tidak dihadiri karena pelaku masih berada di Pontianak.
Tuntutan Hukum AFET terancam Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara. Polisi juga mendalami kemungkinan pasal tambahan terkait penghalangan tugas petugas.
(Sule)