Diduga Selewengkan Dana Hibah, Mantan Ketua KADIN Kota Bekasi Terancam Dilaporkan

Reportika.co.id || Kota Bekasi – Mantan Ketua Kadin Kota Bekasi HM Gunawan, akan dilaporkan ke aparat penegak hukum menyusul dugaan penyelewengan dana hibah sebesar Rp.55 juta.

 

Pernyataan ini diungkap Tim Hukum Kadin Kota Bekasi Ferry Lumbangaol, SH MH, pada Sabtu, (26/10/2024) siang.

 

Ferry membeberkan, HM Gunawan diduga membuat laporan fiktif dana hibah berasal dari Dinas Perdagangan Kota Bekasi dengan memanipulasi pengadaan perlengkapan kantor.

 

Sejumlah bukti, sudah disiapkan untuk diserahkan kepada aparat penegak hukum yang rencananya akan dilakukan pada Senin (28/10/2024) depan.

 

“Ada dugaan manipulasi pengadaan peralatan kantor Kadin Kota Bekasi padahal barang tersebut milik pengurus Kadin Kota,” beber Ferry.

 

Lebih mengejutkan, beberapa laporan sebagai pertangungjawaban penerima dana hibah kepada dinas terkait, ditengarai fiktif lantaran wujud barangnya tak pernah ada.

 

Pj Ketua Kadin Kota Bekasi Qadar Ruslan Siregar menerangkan, sikap memperkarakan HM Gunawan merupakan keputusan rapat harian Kadin Kota Bekasi pada Kamis,(24/10/2024), pekan lalu.

 

“Jadi, rapat harian Kamis pekan lalu memutuskan, untuk melaporkan mantan Ketua Kadin Kota Bekasi, HM Gunawan, atas dugaan penggelapan dana hibah ke aparat penegak hukum pada Senin esok,” katanya saat dikonfirmasi.

 

Gunawan saat diminta tanggapan, melalui pesan singkat, hingga berita diturunkan belum merespons.

 

Sule

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *