Reportika || Kab Bone – Dalam rangka menunjang kebutuhan dan meningkatkan taraf ekonomi masyarakat di bidang pertanian khususnya di Lamuru Kabupaten Bone Sulawesi Selatan.
Maka dari itu pemerintah pusat menggelontorkan anggaran sebesar Rp. 2.009. 857. 869,72 (Dua Miliyar Sembilan Juta Delapan Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Sembilan Rupiah Tujuh Puluh Dua Sen).
Dengan Nomor Kontrak 602,22/1-Kontrak/Pembangunan – DSDABK/VI/2021, tanggal 28 Juni 2021 -24 November 2021.
Dimana proyek tersebut terletak di desa Turucinnae kecamatan Lamuru, kabupaten Bone, melalui Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi kabupaten Bone.
Proyek ini menjadi sorotan setelah perusahaan rekanan kontraktor yakni PT. ATTA PRATAMA tak mampu menyelesaikan pekerjaannya sebagaimana dalam kontrak kerja.
Menurut Sry Ritaharty selaku Ketua Komda LMR- RI Kabupaten Bone, menerangkan dan membenarkan bahwa Proyek Jaringan Irigasi yang terletak di desa Turucinnae,kecamatan Lamuru,kabupaten Bone telah kami laporkan kepada pihak yang berwajib yakni di Kejaksaan Negeri Bone.
“Kami sudah laporkan di Kejari Bone untuk melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut yang kami duga ada indikasi kerugian negara, olehnya itu besar harapan kami kepada aparat penegak hukum khusunya Kejaksaan Negeri Bone agar segera menindak lanjuti laporan kami terkait hal ini,”jelas Sry Ritaharty kepada awak media 14/10/2022
Menurutnya, proyek yang menelan anggara milliyaran rupiah ini perlu dilakukan pemeriksaan oleh penegak hukum.
“Dimana temuan kami dilapangan bahwa proyek ini kami duga perencanaannya yang tidak matang sehingga menyebabkan dampak negatif khusunya asas manfaat masyarakat yang mempunyai sawah disekitar lokasi proyek sehubungan ada pekerjaan utama yang dialihkan kepekerjaan lain sehingga panjang saluran dipotong ratusan meter,” ungkapnya.
Dengan demikian juga patut dipertanyakan DED Rancang Bangun Rinci yang dibuat oleh konsultan perencana dimana khusus membuat DED Pemda membayar konsultan senilai Rp.60.000.000,-(enam juta rupiah) desain gambar yang berubah,katanya lebih lanjut.
Sementara menurut Kasdar selaku PPK,katanya membenarkan adanya perubahan desain gambar pada saat pelaksanaan dan disetujui oleh pihak PT. MEHARTAMA CIPTA KONSULTAN selaku konsultan perencana.
“Bahkan proyek telah dilakukan PHO dan dilakukan pencairan seratus persen padahal pekerjaan belum rampung seratus persen dan kami duga adanya dugaan laporan pekerjaan selesai yang fiktif,” menurut Kasdar begitu ditirukan oleh Ketua Komda LMR- RI Kabupaten Bone
Maka dari itu terkait laporan kami di Kejakssan Negeri Bone akan kami kawal sampai tuntas.
Terakit siapa-siapa orangnya yang disebut dalam laporannya, begitu juga pada saat proses tender PT ATTA PRATAMA bukanlah penawar terendah dan pada saat itu peserta lain memprotes dengan melalui surat sanggahan akan tetapi menurut cerita PT ATTA PRATAMA dibekingi oleh pejabat tinggi Pemda Bone.
“Biarkan waktu berjalan akan terungkap pada waktunya,” imbuhnya.
Redaksi