Diduga Menggunakan Bom Ikan, Nelayan Asal Konawe Diamankan Polairud Polda Sultra

Reportika.co.id || Konawe, Sultra – Diduga hendak melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan handak (Bom Ikan), nelayan diperairan Desa Wawobungi, Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe Sulawsi Tenggara berhasil diamankan Tim Sub Satuan Tugas Polairud Polisi Daerah Sulawesi Tenggara (Polairud Polda Sultra ), pada Selasa (22/11/2022).

 

Kasubsatgas Polairud Polda Sultra, Ipda Ismail mengatakan bahwa, pengungkapan tindak pidana bom ikan yang dilakukan oleh KR (34) berteman berdasarkan laporan atau informasi dari masyarakat, sehingga Tim Ops Sikat Anoa bergerak cepat melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.

 

“Operasi Sikat Anoa tahun 2022 berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : Sprin / 1397 / X / OPS.1.3. / 2022 Tanggal 31 Oktober 2022 tentang Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan Sandi SIKAT ANOA 2022,” jelasnya.

 

Ipda Ismail menjelaskan, Tim Ops Sikat Anoa Polairud gerak cepat lakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sebuah kapal jolor warna Biru Hijau milik KR (34) yang berada di Desa Wawobungi dan menemukan 6 botol bahan peledak jenis bom ikan siap pakai.

 

Tak sampai disitu, Tim Ops Sikat Anoa yang beranggotakan 11 orang melanjutkan pemeriksaan di dalam rumah terduga pelaku KR (34) dan juga kembali ditemukan sejumlah alat perakit bahan peledak jenis bom ikan.

 

“Barang bukti yang di amankan oleh Tim ops Sikat Anoa berupa 6 buah bom ikan siap pakai,1buah kacamata selam,1buah jolor warna biru hijau dan 1 buah alat penumbuk,” ungkap Kasubsatgas Polairud Polda Sultra.

 

“Selama Tim Operasi Sikat Anoa Polairud Polda Sultra melakukan operasi di wilayah perairan Konawe terkait tindak pidana handak (Bom ikan), telah mengamankan dua nelayan asal Kecamatan Soropia dan Kecamatan Lalonggasumeeto,”jelasnya lebih lanjut.

 

Saat ini terduga pelaku KR (34) dan barang bukti telah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Sultra untuk penyidikan lebih lanjut.

 

“Terduga pelaku KR (34) di duga melanggar Pasal 1 ayat 1 UU 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dengan ancaman pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi – tingginya dua-puluh tahun,” tutupnya

 

Diketahui, Tim Ops Sikat Anoa Subsatgas Polairud Polda Sultra juga telah mengamankan nelayan asal Desa Bajo Indah Kecamatan Soropia Kabupaten Konawe pada tanggal 11 November 2022 lalu dengan tindak pidana handak (Bom Ikan).

 

Bust

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *