Reportika.co.id || Blitar, Jatim – Pertambangan pasir liar di Kali Bladak Kabupaten Blitar, tetap terus mengeruk Pasir semakin menggila, terkesan Kebal hukum dan juga Terlihat adanya pembiaran sehingga aktivitas Galian C liar tersebut berjalan dengan lancar Jaya,
Hari Sabtu, (15/06/2024).
Saat Tim investigasi reportika.co.id beserta media lainnya ini, turun langsung ke Lokasi untuk menghimpun sebuah Informasi, di situ tim awak media bertemu salah satu Pelaku Penambangan Liar di Aliran Kali bladak langsung mendatangi awak media.
“Kenapa mas disini, jangan Foto-foto, ini semua sudah atensi, nanti dikeroyok semua penambang dari atas,” ucapnya dengan nada tinggi.
Selang tak seberapa lama, datang Orang berbadan kekar besar mendatangi awak media, dan langsung berkata dengan nada tinggi
“Dilarang menaikkan drone ke lokasi pertambangan, ini semua sudah atensi mas kemana-mana mas,” ucapnya.
Seakan mempertegas adanya Atensi Ke Oknum-Oknum tertentu sehingga aktivitas penambangan liar di Kali bladak seakan tak tersentuh (APH) aparat penegak hukum.
Dari Pantau Awak Media terlihat Ada 2 unit Alat berat Ekskavator dengan leluasa beroperasi di area Kali Bladak, Desa Sumberasri Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar-Jawa Timur seakan tanpa adanya ketakutan di sergap aparat penegak hukum.
“Hal tersebut menjadi Perhatian,seorang Advokat senior, H.Ananto Haryo SH.,M.HUM.,MM. Sangat menyayangkan kejadian tersebut, menurutnya kenapa tambang liar kok dibiarkan belum ada tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum Polresta Blitar.
“Karena ini jelas pelanggaran, perusakan alam, seharusnya ditindak tegas apapun alasannya,” ucap Advokat H. Ananto
“Selanjutnya Jika Memang Galian C Tersebut, Diduga Belum Mengantongi Perizinan Lengkap, Maka Sangat Murni Sekali Mereka Melanggar Pada Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, Yang, Disebutkan Bahwa Setiap Orang Yang Melakukan Usaha Penambangan Tanpa izin Resmi Dapat Dipidana Penjara Selama 5 Tahun Maksimal 10 Tahun Penjara Dan Denda sebesar Rp100 miliar,” ujarnya.
“Selain itu, Pasal 161 Menyatakan, Setiap Orang Yang Menampung, Memanfaatkan, Melakukan Pengolahan Dan Atau Pemurnian, Pengembangan Dan Atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral Dan Atau Batubara Yang Tidak Berasal Dari Pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB Atau izin Sebagaimana Yang Dimaksud Dalam Pasal 35 Ayat (3) Huruf C Dan Huruf G, Pasal 104, Atau Pasal 105, Dipidana Dengan Pidana Penjara Paling Lama 10 (Sepuluh) Tahun Dan Denda Paling Banyak Rp100.000.000.000 ( Seratus Milyar),” ujarnya.
Puluhan pengusaha melakukan penambangan sejenis pasir, di lokasi aliran Kali Bladak yang diduga belum mengantongi izin resmi,Seperti di bawah Berikut.
Izin Usaha Pertambangan Khusus Sebagai Kelanjutan Operasi
1. Izin Pengangkutan dan Penjualan Minerba
2. Izin Usaha Jasa Pertambangan
3. Izin Pertambangan Rakyat
4. Izin Panas Bumi
5. Izin Usaha Bahan Nabati
Instruksi Kapolri Jendral Listiyo Sigit Prabowo agar menindak tegas para penambang ilegal yang merugikan Negara.
“Kalau ada tambang Ilegal yang beroperasi dan tidak memiliki ijin, tolong Kapolda, dan Kapolres untuk menindak tegas Jika tidak, akan kami copot jabatannya tegas Kapolri beberapa waktu lalu,” ucap Kapolri.
Sampai berita ini, diterbitkan, pihak terkait belum bisa dikonfirmasi.
Bersambung…
M.Amir.as