Reportika.co.id || PALI, Sumsel – Seberat 1,89 gram diduga narkotika jenis sabu-sabu berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres PALI dari tangan terduga pelaku pengedar narkoba Rabu (29/11/23).
Barang haram tersebut didapat dari hasil pengerebekan disebuah rumah milik BT (34) warga asal Dusun ll Desa Tanah Abang kabupaten PALI, yang diduga kuat sebagai pengedar Narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, MH, melalui Kasat Reskoba Polres PALI IPTU Hamdani SH menjelaskan kronologis penangkapan terhadap terduga pelaku ini.
Menurutnya, pengerebekan terhadap terduga pelaku pengedar narkoba ini berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa rumah kediaman BT sering terjadi transaksi sabu.
“Setelah kita mendapatkan informasi, saya bersama kanit 1 Bripka Edo Caesar, S.H dan tim unit 1 Satresnarkoba Polres Pali, langsung menuju ke Target,” katanya kepada wartawan pada Kamis (30/11/2023).
Pada saat digerebek lanjutnya, terduga pelaku pengedar berinisial BT ini sedang menunggu pembeli untuk bertransaksi narkoba jenis sabu sabu tersebut.
“Kita langsung melakukan penangkapan dan menggeledah, hasilnya kita menemukan barang bukti berupa 1 buah dompet didalamnya terdapat paket klip bening sedang dan 5 paket plastik klip bening kecil kesemuanya berisikan sabu,” ujarnya.
Selain itu juga kata IPTU Hamdani, pihak menggunakan 1 unit timbangan silver, dan 1 unit hp tipe 105 warna biru orange dimana kesemua barang bukti tersebut ditemukan di lantai didalam rumah tersangka.
Sementara itu terduga tersangka pelaku BT mengakui, bahwa sabu tersebut milik dia yang didapat dari seorang berinisial I (DPO) warga curup Kabupaten PALI.
“Terduga pelaku berikut barang bukti telah kita amankan di Mapolres PALI untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya
Hendri