Reportika.co.id || Limapuluh Kota, Sumatera Barat – Aktivitas Tambang Emas Ilegal (Ilegal Mining) atau disebut juga PETI (Penambangan Tanpa Ijin) di Kawasan Hutan Manggani disinyalir sudah berlangsung bertahun-tahun.
Kawasan Manggani (kadang ditulis Mangani) terletak di Nagari Koto Tinggi, Kecamatan Gunuang Omeh, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat berjarak 14 km dari pemukiman terdekat (Jorong Pua Data, Koto Tinggi) atau 70 km dari Kota Payakumbuh.
Nagari Koto Tinggi Manggani terkenal sebagai kawasan penambangan emas tua di Sumatera jauh sebelum zaman kolonial Belanda. Belanda baru mengambil alih penambangan emas pada awal abad ke-19.
Kawasan bekas tambang emas Manggani itu berstatus Hutan Suaka Alam Wisata (HSAW), yang merupakan status paling tinggi untuk kawasan hutan.
Selama berstatus HSAW, Hutan Manggani tidak akan pernah diberi IUP (ijin usaha pertambangan) Oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, jadi dapat dipastikan aktivitas tambang Emas di Manggani berstatus Ilegal (PETI).
Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. (Seratus Milyar Rupiah).
Namun itu semua sepertinya tidak menjadi hambatan bagi 3 bersaudara Is, N, Kis untuk mendatangkan tenaga kerja “Ilegal” dari Luar Daerah.
Tiga (3) orang bersaudara ini disinyalir mendapatkan pekerja sekaligus pemodal dari seseorang yang berinisial As.
3 bersaudara tersebut menurut keterangan warga (namanya disembunyikan) pada saat-saat “tenang” (tidak ada gangguan), bisa mengkoordinir ratusan pekerja dari daerah Jawa Barat?
“Mereka (3 saudara) mendatangkan pekerja dari Luar tanpa melaporkan ke Pemerintahan setempat (Pemerintahan Nagari Koto tinggi), padahal tamu 24 Jam wajib lapor, kadang mereka (pekerja) berbulan-bulan didalam Hutan tersebut,” tukuknya.
Melakukan penambangan di Kawasan Manggani itu sama dengan menyambung nyawa, karena aktivitas Penambangan Emas itu berada didalam bekas lubang-lubang tambang tua tanpa dibekali perlindungan pekerja yang memadai sesuai UU yang berlaku.
“Jadi semuanya Ilegal, mulai dari Ijin dan pekerja serta perlindungan tenaga kerjanya,” imbuhnya.
Saat ditanyai awak media tentang adanya korban jiwa akibat aktivitas tambang?
“Kami mendengar itu dan Khabarnya 2 orang lalu dikubur dilokasi,” jawabnya ragu-ragu.
Walau ragu-ragu, namun mereka (warga) tau namanya Ron dan Lat, asal Bogor Jawa Barat.
Berbekal Informasi tersebut awak media meneruskan ke Wali Nagari Koto tinggi, namun sayang sinyal HP nya di luar jangkauan.
Demikian pula saat ditanyakan kepada 2 orang Tokoh masyarakat setempat, mereka mengaku tidak tau.
Samarnya informasi terkait 2 nyawa warga negara yang melayang, menjadi semakin samar disaat kami meminta konfirmasi kepada Sekretaris Daerah Limapuluh Kota Herman Azmar mengatakan “saya tidak pernah menerima surat terkait tambang dan tidak ada laporan kalau ada kegiatan tambang di Manggani.”
Bupati 50 Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo saat dikonfirmasi pertanggung jawabannya sebagai kepala daerah terhadap adanya tambang ilegal di Manggani enggan menjawab.
“Sebagai ketua DPRD, kita sudah bahas ini di tingkat Forkopimda dan kita sebenarnya sepakat untuk tidak ada lagi tambang ilegal di kawasan Manggani. Ini perlu kerja bersama dan kolaborasi dengan pemerintah propinsi dan pusat,” Jawab Ketua DPRD 50 Kota Deni Asra.
“Kejadian tersebut sudah berulang kali terjadi dan saat ini terjadi lagi. Tambang manggani itu berada di kawasan hutan suaka margasatwa. Ini di kuasai negara,” tukuk Deni.
“Semoga ke depan, pemerintah daerah semakin kuat dan ini bisa menjadi atensi dan ada langkah nyata dan tegas untuk hal itu,” Pungkas Politisi Partai Gerindra ini.
Konon kabarnya ada juga Korban jiwa, seorang Anggota Brimob dari Luar pulau Sumatera, namun jasadnya berhasil dipulangkan ke daerah asal.
Tim/RH