Reportika.co.id || Bahodopi, Sulteng – Menyoalkan permasalahan lokasi tanah milik warga yang masuk dalam kawasan perusahan lalu mengarah pada ganti rugi sesuai area Luasan tanah hingga menjadi hak sah milik perusahaan tentu dimulai dari prosedur kesepakatan antara pihak perusahaan dan warga serta pemerintah sebagai saksi dan penengah.
Perihal penyerobotan lahan yang sering terjadi di tanah air khusunya di Kabupaten Morowali bukan hal trendi untuk dibahas, apalagi dilanjutkan ke hadapan Pemerintah, namun sisi lainya menjadi pertanyaan dan bahan evaluasi semua pihak, kenapa dan mengapa setiap perusahaan yang melakukan pengambilan paksa ataupun pembiaran kesepakatan yang telah ditandatangani, terkait lokasi tanah milik warga, memerlukan waktu yang cukup lumayan lama mendapat jawaban penyelesaian pengalihfungsian lahan.
Adalagi yang lebih fatal terjadi di Kecamatan Bahodopi Desa Bahomakmur. ironinya salah satu perusahaan tambang PT.Bintang Maha Jaya. mendirikan kantor, mees karyawan, diatas lokasi tanah milik warga Bahomakmur Ambo ala (Pemilik).
Manager PT BMJ OKi S. Mengklaim bahwa lokasi tanah yang saat ini telah dibangun kantor Perusahaan sudah menjadi hak perusahan.
“Dibayar senilai 15 juta, kepada ahli waris( pemilik awal lokasi tanah) serta beberapa orang warga yang terkoneksi memiliki lokasi tanah diarea kawasan PT BMJ. Sedangkan sesuai hasil penetapan titik koordinat lokasi tanah yang disampaikan pihak BPN pemiliknya adalah Ambo ala sesuai nama yang tertera disertifikat. Bukan PT BMJ,” Ungkap akri Mengaku keluarga Ambo.
Menurutnya PT BMJ tidak prosedur, syarat aturan karena tanpa izin, menyerobot ambil paksa tanah milik pak ambo.
“Bukti kepemilikan tanah, sertifikasi serta dokumen lainya jelas atas nama Ambo ala. Kenapa manager PT BJM mengklaim tanah itu milik perusahan dimana dan apa bentuk legalitas bukti dokumen tanah tersebut menjadi milik perusahaan. Kami sangat menyayangkan penyerobotan tanah yang dilakukan perusahaan,” ujarnya.
“Seenaknya merampas hak warga, olehnya saat ini kami berupaya semaksimal mungkin meminta kepada Bupati Morowali serta instansi terkait dapat melihat langsung serta membatu warga agar mendapatkan kembali hak sah kepemilikan. Mohon agar instansi terkait yang mengeluarkan izin pelaksanaan proyeksi perusahaan PT BMJ, segera memeriksa dan meninjau lebih detail keberadaan perusahaan yang tidak mematuhi aturan Bakan tidak mengindahkan hasil penetapan yang dikeluarkan BPN bahwa tanah tersebut milik Pak ambo. Intinya kami siap untuk membuktikan keabsahan lokasi tanah yang diambil PT BMJ,” Pungkasnya
Tokoh Masyarakat Bahodopi Irman merupakan salah seorang caleg Dapil 2 partai Golkar no urut 10. Ikut prihatin terhadap kronologis yang dialami Keluarga Ambo ala.
“Saya sangat prihatin dan sedih melihat keluarga Ambo ala akibat lokasi tanahnya telah diambil paksa PT BMJ tanpa prosedural jelas.
Saya akan ikut memperjuangkan agar lokasi tanah yang dimiliki perusahaan saat ini kembali menjadi milik Ambo
memperjuangkan Hak warga bukan karena saya seorang caleg namun selaku masyarakat yang memahami akan Hak warga tentunya dilandasi mekanisme aturan serta pemberlakuan hukum yang ditetapkan, apalagi jelas bukti kepemilikan sertifikasi lokasi tanah sah milik pak ambo,” jelas Irman.
“Demi hak warga yang terzolimi saya akan berjuang berupaya semaksimal mungkin membantu warga. Menjadi garda terdepan demi hak warga mendoakan keadilan sesuai ha yang dimiliki warga,” katanya.
“Untuk itu terkait permasalahan tanah yang dialami keluarga Ambo, saya berharap agar pihak pemerintah, instansi terkait serta penegak hukum segera menghimbau kepada perusahaan agar menghentikan aktifitas, karena dalam waktu ini kami akan melakukan pelaporan ke Polres Morowali dan melanjutkan Ke propam Polda Sulteng. Hal tersebut dilakukan karena adanya intervensi dan teror desakan terhadap pak ambo agar menyerahkan sertifikat yang dilakukan oleh sejumlah oknum kepercayaan perusahaan,” katanya.
Ia juga meminta pihak polres morowali sebagai penegak hukum objektif dalam penanganan hak warga, menindak lanjuti laporan polisi, nomor SPTL/11/1v/2021,.
Agar menangkap pelaku penyerobotan lokasi perkebunan milik warga guna mempertanggung jawabkan kerugian pemilik tanah selama 6 tahun lamanya.
“Jika dalam waktu dekat laporan yang disebutkan sebelumnya tidak diindahkan untuk ditindaklanjuti maka upaya selanjutnya akan membuat surat aduan ke propam polda Sulteng dan Paminal Mabes polri,” tandasnya.
Ambo ala dikediamannya secara langsung menyampaikan kepada Reportka, keluarganya sering diteror dan didesak agar memberikan sertifikat tanah miliknya.
“Bahkan saya selaku pemilik dianggap mafia tanah, Jujur saja saya merasa terancam, bukanya mendapat pengayoman perlindungan hukum malah saya yang di teror. Ternyata Pihak BPN pun sempat diintervensi agar tidak melanjutkan Penetapan Koordinat tapal batas (batas tanah) dilokasi perusahaan,” pungkasnya.
Aneh bin ajaib, disinyalir pihak perusahaan andalkan bekingan kuat, sehingga sepelekan instansi pemerintah.
Luar biasa, perlu mendapat penanganan yang kompetitif agar setiap perusahaan yang merasa kebal hukum serta sengaja menyalahi aturan dapat diproses sesuai aturan dan undang yang ditetapkan oleh pemerintah.
Bersambung.
Darman