Diduga Akibat Jalan Licin Proyek Japek II Cibarusah, Seorang Pengendara Seorang Pengendara Terjatuh

Reportika.co.id || Bekasi – Sepasang Suami – istri terjatuh dari kendaraan roda dua karena dampak dari sisa tanah yang ada di jalanan di wilayah jalan Cigutul Tegal panjang, Desa Wibawa Mulya, Kecamatan Cibarusah kabupaten Bekasi. pada Kamis 11/7/2024, pada pukul 06.55 WIB.

 

Kecelakaan tunggal tersebut terjadi saat pengedaran tersebut sedang mengendarai motor untuk berangkat kerja, dan dari informasi yang didapat, beberapa pengendara terjatuh tepatnya sekitar sarana olahraga futsal di daerah jalan Tegal panjang Desa Wibawa Mulya, ada banyak bekas ban Dump truck yang keluar masuk proyek jalan tol Japek ll berceceran tanah merah di area jalan raya.

 

 

Korban laka bernama Clendy Saputra pada awak media menuturkan, pasca insiden tersebut dirinya mengalami luka, dan kendaraan yang ditumpangi juga mengalami rusak.

Korban Lakalantas Clendy Saputra, alami luka di area tubuh

“Saya dengan istri mendapat luka-luka di tangan dan kaki, sedangkan untuk kendaraan kami rusak berat. Lokasi kejadian Sekitar sarana Olahraga Futsal jalan Tegal panjang desa wibawa Mulya kecamatan Cibarusah,” terangnya.

 

Telah di sebutkan Oleh undang-undang No 1 Tahun 1970 tentang keselamatan peraturan pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang penerapan Sistim manajemen keselamatan dan kesehatan kerja

 

Pihak otoritas proyek toll PT. Adhi ACSET KSO terindikasi melakukan atau mengabaikan SOP (Standar Operasional Prosedur), yang mana pihak tol tidak melakukan langkah-langkah penanganan sebelum kendaraan pengangkut tanah miliknya, melintas di jalan raya. jadi poinnya bila ada kasus-kasus baru ada penanganan yang wajib harus di ketahui dan cepat respon

 

Pihak korban meminta pada pihak PT.Adhi ACSET KSO otoritas proyek tol Japek ll untuk bertanggungjawab terkait kejadian tersebut.

 

Usai kejadian tersebut, diharapkan para pihak lebih melek lagi Terhadap setiap kegiatan yang berdampak pada lingkungan, dan keselamatan, baik itu keselamatan pekerja, maupun masyarakat sekitar, termasuk pengguna jalan. Karena sejatinya setiap kegiatan harus memiliki izin amdal lalin, dimana izin tersebut bertujuan untuk menjaga dan memastikan jika kegiatan tersebut dapat mengurangi resiko keselamatan pengguna jalan utama atau jalan raya disekitar pembangunan proyek tersebut.

Hmd/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *