Reportika.co.id || Bandar Lampung – Polresta Bandar Lampung Polda Lampung, Minggu (11/12/2022) sekira pukul 04.25 wib Team Patroli Walet Sat Samapta Presisi Pokresta Bandar Lampung bersama Gabungan Dit Samapta dan Brimob Polda Lampung, mengamankan 6 (enam) unit sepeda Motor.
“Kami mendapatkan Informasi dari masyarakat terkait adanya aksi Balap Liar di Jalur dua Sultan Agung Bandar Lampung, setelah mendapat informasi tersebut Team Patroli gabungan kami, menuju ke lokasi yang di maksud, ternyata memang benar sedang ada aksi balap liar, melihat kedatangan Team Patroli sebagian melarikan diri, kemudian kami mengamankan Motor yang di tinggal lari oleh pemiliknya,” Terang Kompol Suwandi.
Kompol Suwandi menjelaskan Motor yang kami amankan adalah motor yang tanpa surat- surat dan di tinggal kabur oleh pemiliknya.
“Kendaraan yang kami amankan berupa kendaraan bermotor R2 sebanyak 6 (enam) unit, masing-masing 2 (dua) Unit Motor Type GL MAX tanpa Plat, 1 (satu) unit Motor GL MAX ber Nomor Polisi A 4113 U, 1 (satu) Motor NMAX Nomor Polisi BD 2013 WI, 1 (satu) Motor Supra X Nomor Polisi BE 3424 Y dan 1 (satu) Motor Spek DRAG tanpa Nomor Polisi,” jelasnya.
“Bagi pemilik kendaraan yang di amankan Team Patroli gabungan Walet Sat Samapta bersama Dit Samapta serta Brimob Polda Lampung pada hari Minggu sekira pukul 04.25 WIB, di jalur dua Sultan Agung Bandar Lampung, kini ke 6 (enam) kendaraan tersebut ada di Mapolresta Bandar Lampung, apabila si pemilik akan mengambil kendaraan tersebut agar dapat menunjukkan identitas/ surat-surat kendaraan di maksud,” tutup Kompol Suwandi.
Hms/Sangun