Reportika.co.id || Kabupaten Bekasi – Komunitas jurnalis pencinta lingkungan (JPL) menduga PT. SRI REJEKI PERDANA STEEL yang beralamat di Desa Pasir Gombong Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi belum terintegrasi dengan Persetujuan lingkungan, sehingga sistem pelaporan kegiatan pengelolaan limbah B3 dan Non B3 secara teknis dan Komprehensif belum terpenuhi, Senin (17/03/2025)
Secara Umum, Industrialisasi merupakan model pembangunan alternatif yang dibutuhkan negara untuk memacu proses ekonomi selain mempercepat pertumbuhan ekonomi, perkembangan juga memiliki dampak yang perlu diwaspadai, antara lain keberadaan limbah industri B3
Dalam hal ini Jurnalis pencinta lingkungan (JPL) menduga adanya beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh PT. SRI REJEKI PERDANA STEEL diantaranya, belum memenuhi uji karakteristik dan penetapan LB3 berdasarkan Permen LHK No. 10/2020 Dan Perusahaan diduga belum melakukan Penyusunan Program Kedaruratan Limbah B3 sesuai amanat PP No. 22/2021 pasal 431.
Menganggapi hal tersebut, Hoerul Mustofa selalu ketua umum Jurnalis pencinta lingkungan (JPL) memberikan tanggapan pedas terkait adanya perusahaan yang semena-mena dalam hal aturan lingkungan hidup. Sebagai Insan Jurnalis yg concern tehadap lingkungan tidak akan mentolerir terhadap perusahaan yang belum berkomitmen terhadap lingkungan dan ekosistem apalagi terkait dengan pengelolaan Limbah B3 dan Limbah terkontaminasi B3 yang tidak sesuai regulasi.
“Kami Sebagai Insan Jurnalis yang concern tehadap lingkungan tidak akan mentolerir terhadap perusahaan yang belum berkomitmen terhadap lingkungan dan ekosistem apalagi terkait dengan pengelolaan Limbah B3 dan Limbah terkontaminasi B3 yang tidak sesuai regulasi,” kata Hoerul Mustofa
Ketua umum JPL tersebut juga menjelaskan pihaknya sudah berkirim surat No : JPL/01/KRW/03/2025 terkait adanya dugaan pelanggaran oleh PT. SRI REJEKI PERDANA STEEL diantaranya diduga belum memenuhi uji karakteristik dan penetapan LB3 berdasarkan Permen LHK No. 10/2020 Dan Perusahaan diduga belum melakukan Penyusunan Program Kedaruratan Limbah B3 sesuai amanat PP No. 22/2021 pasal 431, Namun pihaknya belum mendapatkan kabar apapun dari pihak perusahaan
“Surat Kami tidak ditanggapi dengan baik oleh pihak perusahaan maka kami akan terus melangkah dan melakukan upaya – upaya baik secara hukum ataupun secara Administratif seperti bersurat ke Gubernur Jabar atau Pemerintah Pusat,” Terang Hoerul Mustofa
“Perusahaan yg belum memiliki beberapa izin yang berkaitan dengan lingkungan ini harus menjadi perhatian kita bersama jangan sampai pihak perusahaan dianggap sebagai salah satu penyumbang kerusakan lingkungan dan ekosistem sekitarnya dan Wilayah Kabupaten Bekasi pada umumnya,” Tegasnya.
“Kami juga sedang mengatur untuk melakukan langkah aksi di perusahaan tersebut jika dalam waktu dekat ini, perusahaan nakal tersebut tidak mau memberikan respon,” Tegasnya.
Nopi