Reportika.co.id || Kota Bekasi – Pada acara rapat Paripurna Istimewa HUT Kota Bekasi ke 27, Pj Wali Kota mendapat Kritikan pedas oleh Komisi I DPRD Kota Bekasi.Pj Wali Kota Bekasi R Gani Muhamad Kerap mengeluarkan kebijakan yang bikin gaduh, di gedung DPRD Kota Bekasi Jalan Chairil Anwar, Bekasi Timur, Minggu (10/3/2024).
Menyikapi kondisi kota Bekasi saat ini Komisi I DPRD Kota Bekasi segera akan memanggil Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi R Gani Muhamad. Pemangilan tersebut terkait rumor akan ada rotasi dan mutasi pejabat membuat kegaduhan dikalangan birokrasi khususnya terkait Terbitnya edaran terkait Maklumat Ramadhan 2024 kian menambah kegaduhan masyarakat kota Bekasi di
“Akan segera kita panggil Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad. Ini orang jangankan dikatakan komunikasi yang tidak baik itu kan artinya masih ada,lah kalau ini dia respon saja tidak,” tegas Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi Faisal, di ruang kerjanya,
Faisal didampingi Nuryadi Darmawan dan Abdul Rozak mengungkapkan bahwa sebenarnya berkoordinasi, dan duduk bermusyawarah bukan hal yang negatif. Sehingga apabila seorang pejabat pemerintah daerah datang bermusyawarah ke DPRD tidak boleh dianggap hal yang buruk.
“Karena kita kan sedang menjalankan tugas kita bersama, kami dari legislatif dan Pj Wali Kota sebagai eksekutif,” katanya.
Faisal menilai bahwa isu mutasi pejabat eselon II di Kota Bekasi tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB).
Jika mengacu pada Surat Edaran MenPANRB Nomor 19 Tahun 2023 tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi yang Menjabat Kurang dari 2 (Dua) Tahun, dijelaskan bahwa pejabat pimpinan tinggi yang menjabat kurang dari dua tahun harus melalui dua kali evaluasi kinerja siklus pendek (periodik) tiga bulanan sebelum dapat dimutasi atau dirotasi.
“Namun, Pj. Wali Kota Bekasi sudah mengirim surat ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mengajukan rencana mutasi/rotasi pejabat pimpinan tinggi dengan hanya satu kali hasil evaluasi kinerja siklus pendek. Ini jelas-jelas menyalahi prosedur,” ujar Faisal,
Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bekasi, Nuryadi Darmawan, menyoroti kegaduhan yang timbul terkait surat edaran Maklumat Ramadhan 2024. Surat edaran tersebut telah dicabut dan diterbitkan kembali setelah adanya gejolak dan kecaman dari tokoh agama dan masyarakat.
Abdul Rozak, Wakil Komisi I DPRD Kota Bekasi, menegaskan bahwa pemanggilan kepada Pj Wali Kota Bekasi harus dilakukan untuk memberikan klarifikasi terkait berbagai macam kegaduhan yang terjadi di Kota Bekasi, terutama menjelang HUT Kota Bekasi ke-27 dan Bulan Suci Ramadhan 1445 H.
Pemanggilan ini diharapkan dapat membawa kejelasan dan penyelesaian atas permasalahan yang sedang terjadi di Kota Bekasi.
(Sule)