Reportika.co.id || Kabupaten Bekasi – Puluhan Pemuda dan Mahasiswa yang tergabung dalam Persatuan Pemuda dan mahasiswa Bekasi Raya (PERPAMSI) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor pusat Perumda Tirta Bhagasasi, Rabu (01/11/2023).
Aksi pemuda dan mahasiswa mempertanyakan kinerja dan tanggung jawab Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi.
Menurut pendemo, di tahun 2023 ini
40 tahun sudah usia Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi seyogyanya mampu menjadi BUMD yang memberikan pelayanan air bersih yang baik dan juga mampu berKontribusi dengan pendapatan asli daerah (PAD) yang berorientasi pada kemajuan pembangunan Kabupaten Bekasi.
Perusahaan berplat merah ini dinilai tidak optimal dalam segi pendapatan. Tiga tahun terakhir, BUMD ini tidak mencapai target PAD yang ditetapkan dan kurangnya transparansi pendapatan yang sudah terealisasi maupun Targetnya.
“Artinya dari segi sektor pelayanan dan sektor Usaha PDAM tidak bekerja dengan maksimal 100 persen secara totalitas,banyak ke Alfaan dan kelalaiannya,”Ujar Topik.
“Berkaitan dengan indikasi korupsi, penyelewengan jabatan dan melawan hukum secara terstruktur, tersistematis dan masif dari Direksi PDAM Tirta Bhagasasi atas anggaran perawatan Water Meter Rp. 8000/bln dan pada struk berjalan bulanan pelanggan PDAM TB selama 3 (Tiga) tahun terakhir dari Tahun 2020 s/d Tahun 2022,” katanya
“Dengan dugaan Korupsi dan Negara dirugikan sebesar kurang lebih RP13.867.000.000 (Tiga belas milyar delapan ratus enam puluh tujuh juta rupiah),”Jelas topik.
Dia menambahkan, UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan kinerja PDAM TB
Yang pertama, hak setiap orang untuk memperoleh Informasi ;
Kedua, kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/ proporsional, dan cara sederhana;
Ketiga, pengecualian bersifat ketat dan terbatas; keempat, kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28F Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Massa aksi pun kesal karena tidak dipertemukan oleh Direktur Utama dan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi, Padahal kami hanya ingin adanya pernyataan dan dimintai keterangannya. Dan masa aksi pun membubarkan diri dengan tertib.
Adapun tuntutan massa aksi sebagai berikut ;
1. Copot dirum pdam Tirta Bhagasasi karena diduga menabrak aturan hukum syarat batas maksimal BUMD (Permendagri 37 THN 2018 tentang pengangkatan, pemberhentian anggota dewan pengawas, atau anggota komisaris dan anggota direksi BUMD)
2. Dirut dan dirum pdam Tirta Bhagasasi harus mundur karena diduga melakukan tindak pidana korupsi biaya perawatan Water Meter dan administrasi tahun 2020- 2022
3. Publish LKPJ tahun 2020-2022 secara transparansi (UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik)
(Sule)