Reportika || Kab Bekasi – Merasa di zalimi, Enjum bin Awi warga Kampung Cikedokan RT 01 RW 02, Kelurahan Cibening, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat melaporkan pihak PT Bekasi Matra Industrial Estate ke Polres Metro Bekasi, atas dugaan memberikan keterangan palsu dibawah sumpah dimuka persidangan saat berlangsungnya persidangan kasus tindak pidana membrikan keterangan palsu atau menyuruh memasukan keterangan palsu ke dalam akta autentik yang didakwakan kepada dirinya.
Mulyono SH dari PBH Peradi Cikarang Kabupaten Bekasi selaku kuasa hukum yang mendampingi Enjum bin Awi mengatakan, pihak saksi dari Bekasi Matra Industrial Estate telah melakukan pelanggaran hukum dengan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dalam persidangan kliennya.
Bekasi Matra melalui Made Wirawan dan Agus Pramono Aji SH memberikan keterangan bahwa pihak Bekasi Matra Industrial Estate menguasai secara fisik tanah tersebut sejak SHGB terbit pada tahun 2001 hingga saat ini.
Laporan tersebut tercatat di Polres Metro Bekasi dengan nomor laporan polisi Nomor : STTLP/B/2914/X/2023/SPKT/POLRES METRO BEKASI / POLDA METRO JAYA.
“Jadi yang kita lakukan disini adalah bahwa Bekasi Matra ini mengklaim bahwa Ia telah menguasai secara fisik tanah yang menurut mereka klaim sudah dibeli, padahal sejatinya tanah itu masih dikuasai enjum bin awi sampai tahun 2015, sehingga berubah kepemilikan karena di jual kepada Haji Asep Saepulloh dari tahun 2015 hingga tahun 2023 masih dibayar PBB nya, dan di garap oleh Haji Asep,” jelas Mulyono kepada awak media, Selasa (24/10/23) usai mendampingi kliennya tersebut di Polres Metro Bekasi.
“Mereka mengklaim mereka menguasai dari fisik sejak terbitnya SHGB mereka yaitu tahun 2001 sampai sekarang,” imbuhnya.
Lebih lanjut, kata Mulyono, kliennya tersebut adalah pemilik sah atas tanah bersertifikat seluas 2.064 meter2 yang ada di Kelurahan Cibening itu sejak tahun 1998, tetapi Bekasi Matra melaporkan kliennya itu dengan tindak pidana memasukkan keterangan palsu atau menyuruh memasukan keterangan palsu ke dalam akte autentik, hingga kasus tersebut masih bergulir ke tahapan Peninjauan Kembali (PK).
“Sehingga pak Enjum ini menjadi terdakwa dan di sidang dan sekarang tahapannya sudah ke PK atau peninjauan kembali, kenapa kami sebut ini zalim karena pak Enjum ini rakyat kecil yang tidak mengenyam pendidikan sekolah pun tidak, baca gak bisa, nulis juga gak bisa, tetapi disangkakan apa? Pemalsuan surat-surat, padahal pak Enjum ini masih pemilik yang sah, sertifikatnya ada, digarap pun masih, PBB pun masih dibayar, seperti itu,” ujarnya.
“Maka itulah yang kita katakan mereka memberikan keterangan palsu dibawah sumpah dihadapan persidangan yang memberatkan terdakwa,” tegas Mulyono.
Sedangkan klaim pihak PT Bekasi Matra Industrial Estate atas dasar telah mendapatkan SPH yaitu Surat Pelepasan Hak ditahun 1995.
“Tetapi setelah kita chek di PPAT Kecamatan SPH itu tidak terdaftar dan dengan nomor dan tahun itu terdaftar dengan nama orang lain,” tutupnya. (Red).