Di Awal Tahun 2025, Polres Subang Ungkap Kasus Sabu Terbesar Awal Tahun 5.176 Kilogram Diamankan

Reportika.co.id || Subang, Jabar – Polres Subang berhasil mengungkap kasus besar penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti utama berupa narkotika jenis sabu seberat 5,176 Kilogram. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung di Lapangan Apel Tatag Trawang Tungga, dipimpin oleh Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. Turut hadir Wakapolres Subang Kompol Endar Supriyatna, S.Kom., S.I.K., serta jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Subang.

 

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Subang mengungkapkan bahwa selama periode Januari 2025, pihaknya berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Subang. Dua di antaranya adalah kasus narkotika jenis sabu, sementara satu kasus lainnya melibatkan peredaran sediaan farmasi tanpa izin. Dari operasi ini, petugas berhasil menangkap enam tersangka, seluruhnya laki-laki, yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.

 

Pengungkapan sabu dengan berat 5,176 Kilogram menjadi salah satu keberhasilan terbesar dalam operasi ini. Kelima tersangka yang terlibat dalam kasus sabu adalah UP (38 tahun, wiraswasta), YS (42 tahun, wiraswasta), TWA (37 tahun, wiraswasta), WG (25 tahun, tidak bekerja), dan AM (39 tahun, karyawan swasta). Selain itu, satu tersangka lainnya, AK (45 tahun, buruh), terlibat dalam kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin.

 

Barang bukti yang diamankan dalam operasi ini tidak hanya berupa narkotika, tetapi juga sejumlah alat pendukung yang digunakan oleh para tersangka, seperti delapan unit telepon genggam, satu unit timbangan digital, satu unit mobil, serta dua pak plastik klip. Modus operandi yang digunakan para pelaku meliputi sistem pembayaran tunai saat bertemu langsung (cash on delivery), sistem peta, dan transaksi tatap muka.

 

Kapolres Subang menambahkan bahwa kasus-kasus ini terungkap di tiga kecamatan berbeda, yakni Kecamatan Cisalak dan Kecamatan Cibogo untuk kasus sabu, serta Kecamatan Ciasem untuk kasus sediaan farmasi tanpa izin. Tindakan tegas diambil terhadap para tersangka. Lima tersangka kasus sabu dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun serta denda hingga Rp13 miliar. Sementara itu, tersangka kasus sediaan farmasi tanpa izin dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

 

Polres Subang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayahnya guna melindungi masyarakat dari bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang.

 

(EPS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *