Reportika.co.id || Katibung, Lampung Selatan – Jumat Curhat Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin di tepi pantai tepatnya di Tempat pelelangan ikan Desa Rangai Tri Tunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan. Jumat, 17/02/2023 pukul 09.00 Wib.
Ibu Kamalia Kepalda Sekolah SMP PGRI Katibung menyampaikan warga Katibung mengenai kenakalan remaja anak-anak putus sekolah yang melakukan tindak pidana pencurian yang dimana warga memohon kepada kepolisian untuk melaksanakan memberikan himbauan atau pencegahan ke sekolah – sekolah.
Sdri. Uti Afifah warga Dsn Pasir Putih Desa Rangai Tri Tunggal Kecamatan Katibung mengeluhkan keberadaan stockpile batu bara di dekat pemukimannya.
“Kami warga di tiga dusun merasa terganggu, terutama tentang Kesehatan dan kebersihan lingkungan di 3 dusun (Dsn. Kelapa Dua, Pasir Putih dan Gotong Royong),” Keluhnya
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin menjelaskan akan menindaklanjuti dan akan berkerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup dari Kabupaten Lampung Selatan untuk melakukan pengecekan kelayakan udara dan air apakah benar adanya pencemaran di Dsn. Kelapa Dua, Pasir Putih dan Gotong Royong Desa Rangai Tri Tunggal Kec. Katibung yang merupakan dampak dari keberadaan stockpile batu bara.
“Jalan masuk ke Dsn. Sinar Laut, Gubuk Garam dan Surung Batang kami meminta kepastian status jalan tersebut yg sampai saat ini belum ada penyelesaian, karena saat ini jalan tersebut di portal oleh warga yang mengaku pemilik tanah,” keluh Sdr. Amrin Salam
Merespon curhatan dari sdr. Tamrin Salam, Kapolres Lamsel AKBP Edwin langsung mendatangi lokasi yang dimaksud melakukan pengecekan lokasi jalan yang diportal oleh warga didampingi oleh Camat Katibung, Kapolsek Katibunga dan Kepala Desa.
“Saya minta kepada bapak agar jalan ini dibuka untuk kepentingan warga disini, permasalahan bapak nanti akan kita bantu untuk memperjelasnya” jelas AKBP Edwin kepada warga yang diketahui bernama Pak Kasno.
AKBP Edwin juga memerintahkan jajaran reskrim untuk melakukan penelitian mengenai keabsahan tanah jalan tersebut mengenai surat hak milik, selanjutnya akan dikoordinasikan dengan dinas terkait seperti BPN, Pemda Lamsel dan Pemprov Lampung.
Made