Reportika.co.id || Kota Bekasi – Setelah mediasi tidak ada titik terang ahli waris membuat laporan ke Polres Metro Bekasi dengan bukti laporan “Memasuki pekarangan tampa izin,” pada Rabu (04/09/2024). Di dampingi kuasa hukum Jamaludin, SH.
Diketahui bangunan Yayasan Pendidikan Islam Tarbiyatul Iman yang bertahun – tahun sudah menjadi gedung sekolah dengan tanah yang luasnya 1500 Meter persegi terletak di jalan Kemang Sari, RT.02/RW.11, Kelurahan Jatibening Baru, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi. Para ahli waris dari almarhum H.Nasrudin Silih yang bernama Abdul Rahman HN dan Jamilah melaporkan ke kepolisian dengan laporan “Memasuki pekarangan tampa izin,”
“Kedatangan saya membuat laporan karena saya sebagai ahli waris yang mana tanah tersebut di tempati oleh para oknum Yayasan Pendidikan Islam Tarbiyatul Iman hingga saya melaporkan,” ucapnya kepada awak media.
“Kita mempunyai bukti girik H.Nasrudin Silin (alm) dengan luas tanah 1500 Meter namu sejak Januari 2023 pelaku Dkk,menguasai Yayasan yang didirikan oleh H.Nasrudin Silin (alm),” tambahnya.
“Padahal tanah dan yayasan tersebut masih milik korban sebagai ahli waris dari H.Nasrudin Silin (alm),”tuturnya
Kuasa hukum ahli waris Jamaludin, SH menjelaskan kepada awak media jika lahan yang berdiri bangunan berbentuk sekolahan lahan milik H.Nasrudin Silin merupakan pendiri awal Yayasan Pendidikan Tarbiyatul Iman. Namun setelah meninggal dunia Yayasan sekolah itu kemudian dikuasai oleh orang lain.
“Sebelumnya lahan yang ditempati klien kami ini merupakan lahan H. Nasrudin Silih, setelah almarhum meninggal, tanah ini dikuasai pihak lain,” papar kuasa hukum.
“Selanjutnya kita serahkan ke pada pihak kepolisian untuk menindak lanjuti proses laporan yang memasuki pekarangan tampa izin,” paparnya.
(Sule)