Dana BOS SMKN 1 Pebayuran, Diduga Jadi Bancakan Oknum Untuk Memperkaya Diri

Reportika.co.id || Kabupaten Bekasi – Jabar Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMKN 1 PEBAYURAN Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat Tahun 2020-2023 sebesar Rp. 6.833.895.000 di duga terindikasi Korupsi dengan cara mark-up jumlah dan mark-up harga dari anggaran belanja dibeberapa komponen.

Berbagai macam cara dan upaya Pemerintah memberikan aturan serta pengawasan yang ketat agar bantuan Pendidikan dapat terealisasi tepat sasaran,hal ini lain lagi seperti yang terjadi di Sekolah SMKN 1 Pebayuran.

Pasalnya menurut informasi sumber data yang dapat dipercaya yaitu Data Rekapitulasi Penggunaan Dana BOS SMKN 1 PEBAYURAN ,dengan rincian per Komponen kegiatan sebagai berikut;
1. Penggunaan Dana BOS 1 ( satu) tahun di tahun 2020 sebesar Rp. 1.565.120.000 ada beberapa Komponen yang tidak diyakini kebenarannya seperti;
Tahap 1-2 dan 3 Jumlah dana yang diterima sekolah sebesar Rp. 1.565.120.000 seperti;
a. Komponen Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp. 176.268.000.
b. Komponen yaitu Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp. 276.140.000.
C.Komponen yaitu penyediaan Alat Multimedia pembelajaran sebesar Rp. 42.000.000.

Penggunaan dana BOS pada tahap 1-2 dan 3 di tahun 2021 sebesar Rp. 1.949.770.000  ada beberapa komponen yang tidak diyakini kebenarannya seperti;
Tahap 1-2 dan 3 penggunaan dana BOS sebesar Rp. 1.949.770.000 seperti;
a. Komponen Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp.88.463.500
b. Komponen Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp. 542.333.000
c. Pengembangan perpustakaan Rp. 326.849.000.
d. Komponen yaitu penyediaan alat Multimedia pembelajaran Rp. 46.649.000.
d. Penyediaan alat Multimedia pembelajaran Rp. 46.694.000.

Penggunaan dana BOS pada tahap 1-2 dan 3 di tahun 2022 sebesar Rp. 2.164.230.000 ada beberapa komponen yang tidak diyakini kebenarannya seperti;
Tahap 1-2 dan 3 penggunaan dana BOS sebesar Rp. 2.164.230.000 seperti;
a. Pengembangan perpustakaan Rp. 306.969.000.
b. Langganan daya dan jasa Rp. 90.099.000.
c. Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp. 628.059.916.
d. Penyediaan alat Multimedia pembelajaran Rp. 100.430.000

Penggunaan dana BOS pada tahap 1 (satu) tahun di tahun 2023 sebesar Rp. 1. 154.775.000
Tahap 1 dan 2 d tahun 2023. Seperti;
a. Pengembangan perpustakaan Rp. 416.460.000
b. Langganan daya dan jasa Rp. 465.640.000.
c. Penyediaan alat Multimedia pembelajaran Rp. 185.600.000.
d. Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp. 319.450.000.

Kuat dugaan penggunaan dana BOS ditahun 2020 sampai dengan tahun 2023 tersebut hanya modus oknum kepala sekolah SMKN 1 PEBAYURAN BEKASI yang berinisial E.N bersama beberapa staf nya untuk mengelabuhi Pemerintah dan Masyarakat (Publik, red) terutama wali murid agar dapat meraup keuntungan besar guna untuk memperkaya diri sendiri.

Saat Reportika.co.id menyambangi langsung disekolah pada hari,Senin 04 Maret 2024 sekira jam 10.47 WIB, Kepala sekolah SMKN 1 Pebayuran E N S. Pd. M. Pd tidak ada ditempat (sekolah_red) ironisnya berbarengan dengan Bendahara BOS nya dengan keterangan resepsionis Mulyani yang mengatakan dan di amini oleh security sekolah bahwa beliau berdua sedang tidak ada disekolah menghadiri rapat kerja di Kantor KCD Wil III di Ruko Grand Wisata Tambun Bekasi.

“Abang buat saja surat resmi ke Kcd III terkait hal tersebut nanti kita tim KCD akan menindaklanjuti dengan pemanggilan kepseknya,” Jelas Dindin 06/03/24 sekira jam 14.11 WIB.

Kepada Dinas Terkait BPK RI, dan Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Polri, Kejaksaan RI dan KPK RI agar dapat segera menindaklanjuti terkait adanya terindikasi dugaan Korupsi Dana BOS sebesar Rp. 6.883.895.000 di SMKN 1 PEBAYURAN BEKASI Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi Jawa Barat Tahun Anggaran 2020,2021,2022 dan 2023 agar virus serupa tidak menular dan menjalar ke sekolah-sekolah, dengan penegakkan sufermasi hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ramzi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *