Reportika.co.id || Tanjung Bintang, Lampung Selatan – Team Tekab 308 Presisi Polres Lamsel Polda Lampung dipimpin Panit 1 Reskrim Ipda Sugianto menangkap dua pelaku pencuri burung kacer di Desa Serdang Kecamatan Tanjung Bintang. Minggu, 06 /11/2022 pukul 02.45 WIB.
Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Martono mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin menjelaskan bahwa benar pihaknya telah melakukan penangkapan seseorang pelaku pencurian burung kacer sdr. AS (19) warga Dusun Mekar Jaya, Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang.
“Pelaku saat ditangkap saat sedang berada didalam ruko, pelaku kooperatif dan tidak melakukan perlawanan,” lanjutnya.
Pelaku ditangkap lantaran melakukan pencurian pada rabu (30/3/2022) lalu sekira pukul 05.00 WIB di kediaman korban yang beralamat di Desa Jatibaru Kecamatan Tanjung bintang. Pelaku masuk ke dalam rumah milik korban dengan cara merusak pintu belakang rumah dan mengambil 2 (dua) ekor burung kacer yang berada di dalam kandang di ruang kamar korban.
“Pelaku melakukan aksinya masuk kedalam dengan merusak pintu belakang dan mengambil burung kacer yang berada didalam sangkar sehingga korban sdr. S (30) mengalami kerugian Rp.15.000.000,- ( Lima belas juta rupiah)” lanjutnya
Polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) helai baju yang di gunakan pelaku untuk membawa burung tersebut dan 2 ( Dua ) ekor burung kicau jenis kacer. Selanjutnya pelaku diperiksa di Polsek Tanjung Bintang dengan pasal yang dikenakan Pasal 363 KUHPidana.
Made