Cuma Dalam Waktu Satu Bulan, BNN Sita 3 Kuintal Narkotika

Reportika.co.id || Jakarta – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) mengungkap sebelas kasus tindak pidana narkotika periode Juni hingga Juli 2022 dengan jumlah barang bukti narkotika mencapai 3 kuintal.

 

Barang bukti narkotika yang disita merupakan 1,19 kuintal sabu dan 1,81 kuintal ganja

dari 22 orang tersangka yang berhasil diamankan dan 3 orang lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

 

Dari dua puluh dua orang tersangka, terdapat empat orang diantaranya yang merupakan

aparat penegak hukum dengan status aktif, terlibat dalam upaya peredaran gelap

narkotika tersebut.

 

Adapun kronologis kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap berkat sinergitas yang dijalin antara BNN RI dengan TNI, Polri, serta Bea dan Cukai adalah sebagai

berikut :

 

Kasus 1 – LKN 18

Petugas BNN RI menangkap 5 orang tersangka dengan barang bukti narkotika jenis sabu

seberat 3,17 kilogram. Dua orang tersangka berinisial N alias ZAR (kurir) dan Z alias

Deni (kurir) di Jalan KS Tubun, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Selasa (7/6).

 

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan menangkap tersangka lainnya pada

Rabu (8/6), yaitu Na alias Nasrun (pemesan) di Medan, Sumatera Utara, dan TR alias

Rey yang diketahui sebagai pengendali kurir serta MA alias Adnan sebagai perantara

pemesan narkotika yang diamankan di Aceh.

 

Kasus 2 – LKN 19

Petugas BNN RI bekerjasama dengan Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta berhasil

mengagalkan upaya penyelundupan sabu dari luar negeri. Sebanyak 14,84 kilogram

sabu berhasil diamankan dari dua orang tersangka, masing-masing berinisial MJS dan S.

Pengungkapan kasus ini berawal dari ditemukannya barang mencurigakan yang dikirim dari Afrika Selatan melalui cargo import Perusahaan Jasa Titipan (PJT) yang

diselundupkan didalam 2 unit sparepart traktor.

 

Kasus 3 – LKN 20

Berdasarkan informasi yang diterima, petugas BNN RI berhasil mengamankan seorang

pria berinisial EA saat menenteng kotak paket berisi sabu seberat 404,6 gram di daerah

Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (8/6). Dari hasil pemeriksaan,

tersangka diketahui Ia dikendalikan oleh seseorang berinisial YA, seorang penghuni

Lapas Pondok Rajeg Cibinong, Jawa Barat.

 

Kasus 4 – LKN 21

Berdasarkan informasi dari Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, petugas BNN RI

berhasil mengamankan 5,14 kilogram sabu asal Phuket, Thailand, dengan modus

disembunyikan dalam water filter. Pengungkapan ini berawal dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai terhadap 2 buah paket atas nama Nutchaya Aengchount dari Phuket, Thailand yang ditujukan kepada seorang pria berinisial MA yang beralamat di Jalan Panda 3 No.138, Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang, Banten.

 

Kemudian pada Sabtu (11/6), petugas akhirnya menangkap tersangka MA als Mbe bin

Hasim, sesaat setelah menerima paket tersebut. MA mengaku diperintahkan oleh

seseorang berinisial B yang hingga kini masih dalam DPO.

 

Kasus 5 – LKN 22

Dua orang tersangka berinisial RS dan AK diamankan petugas BNN RI bersama 101,14

gram sabu, pada Selasa (12/6). Keduanya ditangkap usai melakukan serah terima

narkoba dengan menggunakan modus sistem tempel. Tersangka RS dengan mengendarai sepeda motor membawa dua bungkus narkotika jenis sabu ke Jalan Pramuka Kav. 30 Kelurahan Utan Kayu, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur. Sabu tersebut diletakan oleh tersangka RS di sebuah pot yang kemudian diambil oleh tersangka AK yang datang dengan menggunakan jasa ojek. Kedua tersangka selanjutnya ditangkap petugas BNN R bersama dengan barang bukti narkotika.

 

Kasus 6 – LKN 23

Berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya dugaan peredaran narkoba di daerah

Darul Aman, Aceh Timur, Petugas BNN RI bekerja sama dengan Bea dan Cukai

selanjutnya melakukan penyelidikan di wilayah tersebut. Pada tanggal 18 Juni 2022,

petugas melakukan pengejaran terhadap seorang pengendara motor berinisial M yang

diduga kuat membawa narkotika. Namun setelah dilakukan pengejaran pelaku

meninggalkan motor, karung, dan ponselnya di pinggir jalan. Petugas kemudian

melakukan pemeriksaan terhadap isi karung tersebut dan didalamnya ditemukan 24

bungkus teh China berisi sabu seberat 24,88 kilogram.

 

Kasus 7 – LKN 24

Petugas BNN RI mendapatkan informasi tentang adanya peredaran narkoba di daerah

Tanjung Balai, Sumatera Utara dan Bagansiapiapi, Riau. Menindaklanjuti informasi

tersebut, petugas melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan sindikat tersebut.

Pada tanggal 29 Juni 2022, BNN RI menangkap seorang pria berinisial A alias MAN di

sebuah rumah makan di daerah Rokan Hilir, Riau. Setelah dilakukan penggeledahan

terhadap tersangka dan mobilnya, petugas mengamankan tas ransel berisi sabu seberat

4,27 kilogram. Petugas terus melakukan pengembangan atas kasus ini untuk mengejar

dua pelaku lainnya yang berstatus DPO.

 

Kasus 8 – LKN 25

Berdasarkan hasil analisa intelijen, pada Rabu (29/6), petugas BNN RI melakukan

surveillance terhadap seseorang berinisial IRA atas dugaan penyelundupan sabu dari

Medan menuju Riau melalui jalur darat dengan menggunakan minibus. Pada pukul 10.15

WIB di Jalan Duri-Dumai, gerbang Tol Batin Solapan, petugas BNN menghadang mobil

tersebut serta melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 13 bungkus narkotika

jenis sabu yang dikemas IRA dalam box speaker dan diletakkan di jok belakang mobil.

Jumlah barang bukti sabu yang diamankan dari kasus ini adalah sebanyak 13,74

kilogram. Tersangka IRA diduga dikendalikan oleh seseorang berinisial H yang

merupakan WN Malaysia.

 

Kasus 9 – LKN 26

Pada Selasa (5/7), petugas BNN RI mengamankan seorang Kepala Gudang Ekspedisi berinisial L dan tiga orang anggota TNI, masing-masing berinisial MS, BH, dan J, di

kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Keempatnya diketahui terlibat dalam peredaran

gelap narkotika jenis ganja lintas Provinsi Aceh – Jakarta yang dikendalikan oleh Jaringan

Khairul Aceh. Barang bukti narkotika yang diamankan dari kasus ini adalah berupa 61,10

kilogram ganja yang dikemas menjadi 67 bungkus plastik dan disimpan kedalam tiga

buah dus besar.

 

Kasus 10 – LKN 27

Petugas BNN RI mengamankan dua orang tersangka berinisial GH dan DNK di Kawasan

Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (8/7). GH tertangkap tangan mengambil dua buah paket

peti kayu di sebuah gudang ekspedisi, yang diketahui berisi ganja sebanyak 120,80

kilogram. Berdasarkan pengakuan GH, Ia diperintah oleh seorang pria berinisial DNK,

yang selanjutnya diamankan petugas BNN RI di sebuah rumah kos yang berada di Kranji,

Bekasi, Jawa Barat.

 

Kasus 11 – LKN 28

Pada Jumat (8/7) petugas BNN RI bekerja sama dengan Bea dan Cukai berhasil

mengamankan seorang anggota Polisi berinisial E dan seorang pria lainnya berinisial Y.

Keduanya diamankan di tempat yang berbeda namun masih di dalam kawasan hotel yang

sama di Dumai, Riau. Tersangka E diamankan di dalam mobilnya yang Ia parkir di

halaman hotel dengan barang bukti berupa 52,90 kilogram sabu yang dibungkus dalam

kemasan teh China warna hijau dan dikamuflasekan kedalam kardus berisi rambutan.

 

Berdasarkan pengakuan E, petugas selanjutnya mengamankan Y di salah satu kamar

hotel tersebut, atas perannya sebagai orang yang memerintahkan E untuk mengambil dan

menerima narkotika tersebut. Narkotika jenis sabu miliki jaringan sindikat internasional

PALAI ini dikirim dari Sungai Pelek Selangor, Malaysia, menuju Pelabuhan Laut Dumai,

dan rencananya akan dibawa ke Pekanbaru, Riau.

 

ANCAMAN HUKUMAN :

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (2), pasal 112 (2) jo pasal 132

(2), Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 (2) Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009,

dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

 

Masih adanya keterlibatan oknum aparat penegak hukum pada kasus tindak pidana

narkotika patut disayangkan. Pasalnya, aparat penegak hukum merupakan garda

terdepan dalam memberantas narkotika di Indonesia.

 

Hal ini menjadi tantangan besar bagi seluruh aparat penegak hukum dalam memelihara

integritas individu agar tidak terpengaruh untuk melakukan pelanggaran hukum.

 

Sebagai bagian dari aparat penegak hukum, BNN RI juga tak luput dari hal tersebut.

Selain memberlakukan sanksi yang keras dan tegas terhadap personel BNN RI yang

melakukan pelanggaran hukum, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia,

BNN RI juga melakukan pengawasan internal terhadap setiap kegiatan dan pelayanan

yang dilakukan, baik dalam bidang Pemberantasan, Pencegahan, Pemberdayaan

Masyarakat, Rehabilitasi, serta Hukum dan Kerja Sama.

 

BNN RI mengajak seluruh elemen bangsa dan negara untuk terus bersatu padu dalam

menggelorakan perang terhadap narkotika, War On Drugs. Speed Up Never Let Up

 

Red/BNN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *