Reportika.co.id || Merangin, Jambi – Bupati Merangin H Mashuri menegaskan, dalam rangka menghormati datangnya bulan suci Ramadhan 1444 H, dalam rangka meningkatkan keimanan, dalam rangka menjaga ukhuwah Islamiah, tempat hiburan malam harus tutup.
Pengelola karaoke, panti pijat, esek-esek berkedok salon, hotel-hotel yang dijadikan tempat maksiat dan sebagainya, untuk tidak mengoperasikan tempat usahanya selama bulan suci Ramadhan.
‘’Saya mangajak dan menghimbau semua pelaku usaha tersebut, agar tutup selama bulan puasa. Semboyam Merangin Kota Beriman, harus diwujudkan,’’tegas Bupati pada rapat koordinasi dengan pelaku usaha di Ruang Pola kantor Bupati, Kamis (16/3).
Bupati menegaskan, sudah mengingatkan dari puasa Ramadhan tahun lalu. Pada bulan puasa tahun ini, bupati akan membali turun ke lapangan untuk melakukan penertiban.
‘’Kalau sudah diingatkan, tetapi masih ada pelaku usaha yang membuka usahanya dan tidak menghormati orang yang sedang beribadah, maka akan langsung segera ditindak tegas,’’jelas Bupati dibenarkan Sekda Fajarman.
Kalau karaoke dan panti pijat itu jelas bupati, bukan pasangan mukrim untuk bersatu. ‘’Saya berdosa besar kalau membiarkan tempat usaha ini tetap buka pada bulan Ramadhan,’’terang Bupati.
Sedangkan rumah makan, cafe-cafe, juga agar tutup pada siang hari. Hotel-hotel juga diminta selektif dalam menerima tamu. Kalau ada pasangan calon tamu yang bukan mukrim, bupati minta tolong untuk di ditolak.
Calon tamu hotel harus bisa menunjukan identitas diri atau surat nikah kalau mau menginap di hotel. Bupati mengajak semua pihak untuk bersama-sama menciptakan bulan suci Ramadhan yang bersih dan suci.
Ben